Perkuat Kemandirian Ekonomi, BPJS Ketenagakerjaan Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha
📅 Selasa, 14 Jul 2026, 11:12 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA- BPJS Ketenagakerjaan memperkuat Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA) melalui kolaborasi lintas-sektor bersama Bank Mandiri melalui Rumah BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas PPKUKM.
Sinergi tersebut diwujudkan dalam pelaksanaan Program PEKA di Graha BPJAMSOSTEK, Jakarta, Senin (13/7), yang dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno dan diikuti 90 peserta.
Melalui kolaborasi tersebut, peserta program memperoleh pendampingan usaha secara menyeluruh, mulai dari pelatihan kewirausahaan, pengelolaan keuangan, peningkatan kualitas produk, pengemasan, digitalisasi pemasaran, hingga perluasan akses pasar.
Rumah BUMN berperan sebagai pusat pembinaan dan pendampingan UMKM, sementara OJK memperkuat literasi keuangan agar peserta mampu mengelola usahanya secara berkelanjutan.
Program PEKA telah dijalankan BPJS Ketenagakerjaan di berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari penguatan manfaat jaminan sosial melalui pemberdayaan ekonomi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hingga saat ini, secara nasional Program PEKA telah diikuti 908 peserta, sedangkan di wilayah DKI Jakarta jumlah pesertanya telah mencapai 299 orang.
Program ini terus diperluas agar manfaat jaminan sosial tidak berhenti sebagai santunan, tetapi menjadi bekal membangun kemandirian ekonomi keluarga.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, Program PEKA lahir dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk menghadirkan nilai layanan yang berkelanjutan bagi penerima manfaat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Hari ini kita bersama-sama menjalankan satu program yang kami canangkan sebagai bentuk nilai layanan setelah peserta menerima manfaat. Kami ingin memastikan mereka tidak hanya menerima santunan, tetapi juga memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan pendampingan agar mampu hidup lebih baik dan kembali produktif," ujar Saiful.
Menurut Saiful, besarnya manfaat jaminan sosial yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan harus diikuti dengan upaya agar manfaat tersebut mampu menciptakan dampak ekonomi jangka panjang bagi keluarga penerima.
Saiful memaparkan, hingga 30 Juni 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat klaim secara nasional sebanyak 2.688.827 kasus dengan total Rp36,09 triliun. Khusus di wilayah DKI, manfaat yang telah dibayarkan mencapai 385.707 kasus dengan total Rp6,69 triliun.
“Nilai manfaat yang besar ini harus menjadi modal awal untuk membangun usaha sehingga penerima manfaat benar-benar berdaya dan mandiri," katanya.
Ia menegaskan, secara regulasi tugas BPJS Ketenagakerjaan selesai setelah manfaat diserahkan kepada peserta atau ahli waris. Namun secara moral, BPJS merasa memiliki tanggung jawab untuk membantu keluarga penerima manfaat agar mampu bangkit dan kembali menggerakkan perekonomian keluarganya.
Saiful menjelaskan Program PEKA dikembangkan melalui konsep 3P, yaitu Pelatihan, Produktif, dan Profit.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!