Usai Sita Aset Rp476 Miliar, Polri Kembali Geledah Lokasi Kasus Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
📅 Jumat, 10 Jul 2026, 02:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (10/7), membenarkan adanya penggeledahan lanjutan tersebut.
"Benar," kata Budi.
Namun, Budi belum menjelaskan secara rinci hasil penggeledahan karena proses penyidikan masih berlangsung.
Ia hanya menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Asem II, Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Menurut Budi, rangkaian penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan barang bukti.
"Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hingga Rabu (9/7) malam, tim gabungan telah menyelesaikan penggeledahan di dua lokasi di Jakarta Selatan, yakni Kafe de'Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan.
Sementara itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi lainnya, yaitu:
-
PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat;
-
Kantor pusat PT CBS, Penjaringan, Jakarta Utara;
-
PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat;
-
Rumah MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan;
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!