Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mekanisme Akumulasi Kuota Internet Harus Dibuat Sederhana

📅 Jumat, 04 Sep 2026, 21:36 WIB | Oleh:
Mekanisme Akumulasi Kuota Internet Harus Dibuat Sederhana Doc: ANTARA/HO-Telkomsel
Ket. ILustrasi - Konsumen menggunakan paket kuota internet.

JAKARTA -- Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi mengatakan operator seluler harus membuat mekanisme akumulasi (rollover) sisa kuota internet yang sederhana, transparan, dan tidak menyulitkan pelanggan.

"Jangan sampai operator seluler menyediakan mekanisme rollover atau bentuk perlindungan sisa kuota lainnya, tetapi pelanggan harus memenuhi persyaratan yang rumit untuk menggunakannya," kata Heru kepada ANTARA, Jumat.

Heru menekankan edukasi kepada pelanggan mengenai mekanisme akumulasi sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, menjangkau seluruh pengguna, dan diberikan sebelum pelanggan membeli paket internet.

Sebelum membeli paket internet, pelanggan setidaknya harus mengetahui dengan jelas jumlah kuota yang dibeli, masa berlaku paket, mekanisme akumulasi sisa kuota, apakah kuota dapat diakumulasi, serta batas waktu penggunaannya.

"Informasi jangan disembunyikan dalam syarat dan ketentuan yang panjang atau tulisan kecil," katanya.

Selain itu, operator dianjurkan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota secara waktu nyata.

Dia mengatakan pelanggan pada dasarnya perlu mendapatkan informasi yang mudah dipahami mengenai layanan yang dibeli dan hak yang dimilikinya.

"Prinsipnya sederhana saja, konsumen harus tahu apa yang dibeli, apa haknya, dan apa yang terjadi dengan sisa kuotanya," ujarnya.

Heru memandang implementasi perlindungan sisa kuota internet perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri telekomunikasi. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi landasan peraturan sisa kuota internet.

"MK sendiri menekankan perlunya keseimbangan antara kepentingan pengguna dan penyelenggara telekomunikasi. Jadi, konsumen terlindungi, industri tetap sehat dan investasi jaringan tetap berjalan," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah menurutnya perlu melakukan pengawasan dan mengevaluasi laporan kepatuhan yang disampaikan operator secara berkala guna memastikan ketentuan perlindungan sisa kuota benar-benar diterapkan.

"Pemerintah harus memastikan aturan ini benar-benar dijalankan, bukan hanya berhenti di atas kertas," katanya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet dan mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif serta dapat digunakan.

Dalam putusan MK ditetapkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Sapi Aceh Dibawa ke Pulau Terluar, Aceh Besar Bidik Ketahanan Pangan
    Kenapa harus ke pulau aceh pengembangan plasma nutfah ...
  • Aturan Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai urgensi payung hukum ...
  • Magang Nasional 2026 Tahap II Dibuka, Anak Muda Berebut Kesempatan Masuk Industri
    Kesenjangan kompetensi yang menjadi latar belakang program Magang ...
  • Diserbu Produk China Murah! Industri Plastik RI Nyaris Tumbang dari Hulu ke Hilir
    Artikel ini memberikan pencerahan yang sangat berimbang dan ...
  • Lulusan Banyak, Tapi Tak Sesuai Kebutuhan Industri? Menaker Ungkap Solusinya
    Artikel yang sangat edukatif dalam membedah akar permasalahan ...
Advertisement
5 Event Akhir Pekan di Jakarta September 2026: Pameran Anabul Hingga Festival Art Toy

5 Event Akhir Pekan di Jakarta September 2026: Pameran Anabul Hingga Festival Art Toy

04 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.