Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polda Sumut Bongkar Komplotan Penipuan Daring Bermodus Ajak Korban Tonton Film

📅 Jumat, 04 Sep 2026, 22:03 WIB | Oleh:
Polda Sumut Bongkar Komplotan Penipuan Daring Bermodus Ajak Korban Tonton Film Doc: ANTARA/HO-Bidang Humas Polda Sumatera Utara.
Ket. Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono (tengah) memberikan keterangan di Markas Polda Sumut, Medan, Kamis (3/9).

MEDAN -- Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar penipuan daring dengan modus mengajak korban menonton cuplikan film dan menjanjikan imbalan hingga puluhan juta rupiah.

"Praktik penipuan daring itu dengan modus korban diminta mengerjakan tugas atau misi berupa menonton cuplikan film dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan atau bonus,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono di Markas Polda Sumut, Medan, Kamis.

Bayu mengatakan penipuan tersebut dilakukan tersangka berinisial CMA dan MM yang ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor, Medan, pada 19 Agustus 2026.

Selain CMA dan MM, penyidik menetapkan tersangka lain berinisial BA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bayu menjelaskan modus penipuan diawali dengan pembuatan iklan di media sosial. CMA berperan membuat iklan berbayar melalui Facebook dan Instagram menggunakan Meta Ads.

"Iklan itu menawarkan program berlangganan atau misi menonton film dengan biaya tertentu dan menjanjikan keuntungan bagi para peserta," katanya.

Korban yang mengklik iklan tersebut kemudian diarahkan secara otomatis ke grup Telegram yang telah disiapkan para pelaku. Di dalam grup, korban diarahkan mengerjakan tugas dan melakukan deposit.

"Semakin banyak tugas yang diselesaikan, korban diyakinkan bahwa bonus yang diperoleh juga semakin besar," katanya.

Namun, ketika korban berupaya menarik saldo bonus yang dijanjikan, uang tersebut tidak dapat dicairkan. Pelaku kemudian meminta korban kembali mentransfer sejumlah uang dengan alasan saldo harus ditambah agar seluruh keuntungan dapat ditarik.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengidentifikasi sejumlah korban. NF, warga Kabupaten Pidie, Aceh, mengalami kerugian Rp15,25 juta.

Korban lainnya, ASS dari Kalimantan Timur, mengalami kerugian Rp2,27 juta, sedangkan A yang berdomisili di Jawa Timur mengalami kerugian Rp2,27 juta.

Atas dugaan perbuatannya, CMA dan MM telah ditahan dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Timothy Ivan Triyono Mundur dari Bakom RI

36 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Timothy Ivan Triyono Mundur...
Ekonomi
BNI Perkuat Komitmen Lestar...
Luar Negeri
AS Kirim Dua Jet Tempur F-1...
Advertisement
7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.