Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov Maluku Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama hingga 31 Agustus 2026

📅 Jumat, 10 Jul 2026, 21:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov Maluku Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama hingga 31 Agustus 2026 Doc: Antara
Ket. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Djalaludin Salampessy, di Ambon.

Ambon - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama dua bulan, mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

“Program ini dihadirkan sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Djalaludin Salampessy, di Ambon, Jumat (10/7).

Program tersebut diberlakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Nomor 10 Tahun 2026 tentang pemberian insentif pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 6 Juli 2026.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan arahan Gubernur Maluku yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, berbagai kemudahan yang diberikan merupakan pendekatan persuasif, agar masyarakat semakin tertib administrasi dan taat membayar pajak sebagai pemilik kendaraan bermotor.

Selain mendorong kepatuhan wajib pajak, program tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perpajakan.

“Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berlaku selama dua bulan, yakni mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan itu juga menjadi bagian dari dukungan Pemprov Maluku dalam menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Hari Ulang Tahun Provinsi Maluku.

Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut dengan segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.

Untuk tahun anggaran 2026, target penerimaan pajak daerah Provinsi Maluku ditetapkan sebesar Rp475 miliar. Dari jumlah itu, target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp77.528.650.771, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp40.434.339.124, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp191.419.829.813. Sisanya berasal dari jenis pajak daerah lainnya.

Meski demikian, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah target penerimaan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi, termasuk dampak fluktuasi harga minyak terhadap pertumbuhan ekonomi, peredaran uang di daerah, serta aktivitas perdagangan.

“Penyesuaian target tersebut tengah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di bawah koordinasi Sekretaris Daerah. Hasil koreksi terhadap target PAD akan diumumkan setelah pembahasan selesai,” ujar Djalaludin.

Pemprov Maluku berharap masyarakat tetap taat membayar pajak, sehingga target penerimaan daerah dapat tercapai dan mendukung pembiayaan pembangunan di Maluku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Resmi IPO Hari Ini, Jumat (10/7), RANS Entertainment Bantah Rumor Pencucian Uang

Resmi IPO Hari Ini, Jumat (10/7), RANS Entertainment Bantah Rumor Pencucian Uang

10 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
IHSG Hari Ini Panen Sentimen Positif
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.