Korban Penganiayaan di Cirebon Disiapkan Perlindungan
📅 Rabu, 08 Jul 2026, 12:01 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA - Korban penganiayaan berat berinisial MAN di Kota Cirebon, disiapkan mulai dari pendampingan hukum hingga pemulihan medis dan psikologis. Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyiapkan layanan pelindungan.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan lembaganya menerima tiga permohonan pelindungan dari korban dan keluarga yang mencakup pendampingan proses hukum, layanan medis, pemulihan psikologis, serta biaya hidup sementara.
"Atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban MAN, terdapat tiga permohonan pelindungan diajukan ke LPSK yang berasal dari korban dan keluarga korban. Korban dan keluarga mengajukan pelindungan berupa pendampingan proses hukum, layanan medis, psikologis, dan biaya hidup sementara," katanya.
Menurut Sri, LPSK telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Dinas Kesehatan Kota Cirebon, serta instansi terkait untuk memastikan seluruh kebutuhan pelindungan korban dapat dipenuhi.
"Kami membagi peran agar penanganan korban berjalan berkesinambungan, mulai dari aspek hukum, medis, psikologis, hingga kebutuhan dasar korban. Esensinya adalah memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan tanpa ada yang terlewat," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam aspek hukum, LPSK berkoordinasi dengan kuasa hukum korban terkait mekanisme pendampingan selama proses peradilan, sekaligus terus berkomunikasi dengan penyidik. Laporan kepolisian menjadi salah satu dasar bagi LPSK untuk melakukan asesmen dan menentukan layanan lanjutan sesuai kewenangannya, termasuk bantuan medis.
Untuk mendukung pemulihan korban, LPSK juga mengikuti rapat koordinasi yang diinisiasi KemenPPPA bersama pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, RSUD Gunung Jati Cirebon, Kementerian Sosial, dan Dinas Sosial guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi korban, rencana tindakan medis lanjutan, serta pemulihan ekonomi.
"LPSK harus mengetahui secara rinci penanganan medis yang akan dijalani korban agar bantuan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhannya," kata Sri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain layanan medis, LPSK memetakan kebutuhan pemulihan psikologis korban. Apabila layanan psikolog di daerah belum memadai, lembaga tersebut siap berkolaborasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) maupun instansi terkait untuk menyediakan layanan sesuai hasil asesmen.
LPSK juga mengkaji kemungkinan pemberian Bantuan Pemenuhan Hak Sementara (BPHS) apabila korban nantinya ditetapkan sebagai terlindung. Bantuan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk penyediaan tempat tinggal sementara apabila diperlukan demi keamanan korban.
Meski demikian, Sri menegaskan seluruh bentuk bantuan masih berada pada tahap asesmen. "Saat ini yang utama adalah pemulihan fisik dan psikologis korban," katanya.
Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang dialami korban pada 7 September 2025. Korban sempat menjalani perawatan sekitar tiga pekan sebelum dipulangkan ke rumah kontrakannya di Cirebon. Saat itu korban mengaku mengalami luka akibat ledakan kompor gas.
Belakangan, keluarga korban mengungkap dugaan penganiayaan dan menyebut korban diduga mengalami intimidasi sehingga tidak berani melapor.
Karena tidak memperoleh perawatan medis lanjutan, luka bakar yang mencapai sekitar 47 persen tubuh korban mengalami infeksi berat hingga akhirnya dievakuasi dengan pendampingan KemenPPPA untuk menjalani perawatan di RSUD Gunung Jati Cirebon.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!