Polda Jambi Amankan Oknum Pejabat Ditjenpas Terkait Jaringan Narkoba
📅 Senin, 29 Jun 2026, 07:59 WIB | Oleh: Tim PenulisJAMBI – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menangkap tiga orang pelaku jaringan pengedar ekstasi dalam jumlah besar yang satu di antaranya adalah ASN yang miliki jabatan di Kanwil Ditjenpas Jambi.
“Barang bukti 536 butir pil ekstasi, yang diamankan salah satunya pelaku seorang oknum pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi,” kata Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna, di Jambi, Senin (29/6).
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). RB diketahui adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Kota Jambi beberapa waktu lalu.
Dewa mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan dari hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti ratusan butir pil ekstasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan dan kami terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," ujar Kombes Pol Dewa Made Palguna.
Kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan dalam operasi tersebut, awalnya polisi mengamankan tersangka RE di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas belanja yang disimpan di dalam lemari ruang tengah. Di dalamnya terdapat tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell, yang setelah dihitung berjumlah 536 butir.
Selain ekstasi, polisi juga menyita sejumlah kantong plastik, timbangan digital, telepon genggam, serta barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, RE mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari tersangka BW, yang kemudian berhasil diamankan di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.
Penyidik kemudian kembali melakukan pengembangan setelah BW mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari RB oknum ASN yang kemudian juga petugas berhasil mengamankan RB saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.
Dari hasil penyelidikan diketahui RB merupakan seorang ASN yang bertugas di Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi.
Selain mengamankan ketiga tersangka, Ditresnarkoba Polda Jambi turut menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa paket pil ekstasi, timbangan digital, sejumlah telepon genggam berbagai merek, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, hingga satu unit sepeda motor Honda Supra.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!