Mulai 1 Oktober Pemprov Jatim Kembali Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan, Plus Ada Keringanan Khusus untuk Buruh hingga Ojol
📅 Rabu, 30 Sep 2026, 16:04 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SSURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan kebijakan pembebasan pajak daerah bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.
Kebijakan tersebut berlaku selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berupaya memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Khofifah.
Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor, terutama kendaraan yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat mendapatkan ruang untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya, sementara pemerintah juga dapat melakukan pemutakhiran dan penertiban data kendaraan bermotor,” kata Khofifah.
Dalam program tahap kedua ini, sejumlah fasilitas diberikan kepada wajib pajak. Di antaranya pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pengenaan PKB progresif.
Pemprov Jatim juga memberikan keringanan khusus bagi pemilik sepeda motor roda dua yang berprofesi sebagai buruh. Tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya mendapatkan pengurangan sebesar 20 persen.
Sementara itu, kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk dalam data P3KE atau Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan DTSEN atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional mendapatkan pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya.
Keringanan serupa juga diberikan kepada sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online.
Selain itu, tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga juga dibebaskan.
Khofifah mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya kelompok yang memang menjadi sasaran program.
“Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat Jawa Timur, khususnya mereka yang mendapatkan fasilitas keringanan maupun pembebasan tunggakan,” ujarnya.
Berdasarkan prediksi Pemprov Jatim, kebijakan pembebasan pajak daerah selama dua bulan tersebut akan dimanfaatkan sebanyak 636.662 objek pajak.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!