Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pakar UMY: Kenaikan Parliamentary Threshold Perlu Jaga Keterwakilan Suara

📅 Rabu, 30 Sep 2026, 16:15 WIB | Oleh:
Pakar UMY: Kenaikan Parliamentary Threshold Perlu Jaga Keterwakilan Suara Doc: Dok. umy.ac.id

YOGYAKARTA – Wacana menaikkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen untuk Pemilu 2029 dinilai perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keterwakilan politik. Akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Tunjung Sulaksono, S.IP., M.Si., mengingatkan penyederhanaan jumlah partai di parlemen tidak dengan sendirinya membuat lembaga legislatif bekerja lebih efektif.

Menurut Tunjung, pembahasan ambang batas parlemen semestinya tidak hanya berfokus pada berapa banyak partai politik yang dapat memperoleh kursi DPR. Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah sejauh mana suara pemilih tetap terwakili dalam proses politik.

“Wacana menaikkan parliamentary threshold menjadi 5 persen harus dilihat secara kritis, terutama dari sisi representasi dan demokrasi,” ujar Tunjung, pada Rabu (30/9).

Wacana perubahan ambang batas tersebut berkaitan dengan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK sebelumnya menyatakan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, sedangkan penerapannya pada Pemilu 2029 dan pemilu selanjutnya bersifat konstitusional bersyarat.

Artinya, ketentuan mengenai norma dan besaran parliamentary threshold perlu disesuaikan dengan sejumlah persyaratan yang ditetapkan MK. Perubahan tersebut kemudian menjadi bagian dari pembahasan penataan sistem pemilu.

Pada Maret 2026, MK juga menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu karena DPR dan pemerintah belum melakukan revisi terhadap norma tersebut sebagai tindak lanjut putusan sebelumnya.

Dalam proses pembahasan itu, sejumlah angka muncul sebagai alternatif ambang batas, mulai dari mempertahankan 4 persen hingga menaikkannya menjadi 5 persen, 7 persen, atau 8 persen. Karena itu, angka 5 persen hingga kini masih merupakan wacana perubahan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.

Tunjung menjelaskan, parliamentary threshold secara teori memang dapat digunakan untuk menyederhanakan sistem kepartaian. Dalam sistem presidensial, kebijakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan upaya memperkuat stabilitas pemerintahan.

Namun, menurut dia, jumlah partai yang lebih sedikit tidak otomatis menyelesaikan persoalan efektivitas parlemen. Kinerja lembaga legislatif juga berkaitan dengan kualitas anggota parlemen serta kemampuan menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.

“Menjadikan jumlah partai lebih sedikit tidak otomatis membuat parlemen lebih efektif. Efektivitas juga ditentukan oleh kualitas legislator, kemampuan membentuk undang-undang, integritas, serta fungsi pengawasan,” katanya.

Ia menambahkan, kenaikan ambang batas berpotensi membuat partai politik yang memperoleh suara sekitar 1 hingga 3 persen semakin sulit mendapatkan kursi DPR. Kondisi tersebut juga perlu dilihat dari dampaknya terhadap proses regenerasi kader politik.

Pembahasan mengenai besaran parliamentary threshold bukan hal baru dalam perjalanan pemilu di Indonesia. Ambang batas tersebut beberapa kali mengalami perubahan. Pada Pemilu 2009, batasnya ditetapkan 2,5 persen, kemudian menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014. Sejak Pemilu 2019, angka tersebut menjadi 4 persen dan kembali diterapkan pada Pemilu 2024.

Bagi Tunjung, perubahan angka tersebut menunjukkan bahwa desain ambang batas tidak semestinya hanya diarahkan untuk mengurangi jumlah partai di parlemen. Kepentingan untuk menjaga keterwakilan suara masyarakat juga perlu masuk dalam pertimbangan.

Tunjung menawarkan alternatif desain yang menurutnya dapat dibahas dalam perubahan aturan pemilu. Ambang batas, kata dia, tidak harus digunakan untuk menentukan apakah suara partai dapat dikonversi menjadi kursi DPR, tetapi dapat diterapkan dalam pembentukan fraksi di parlemen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...

Wamenkes Tegaskan Influenza A Tidak Berbahaya

13 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Wamenkes Tegaskan Influenza...

Janice Tjen Melaju ke Babak Kedua China Open 2026

18 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Olahraga
Janice Tjen Melaju ke Babak...
Advertisement
Sangat Langka! Flora Jenis Baru Ditemukan di Lereng Semeru, Cuma Ada 12 Batang di Dunia

Sangat Langka! Flora Jenis Baru Ditemukan di Lereng Semeru, Cuma Ada 12 Batang di Dunia

30 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.