Pendaftaran SPMB DKI Jakarta 2026 Dibuka: Cek Aturan Tahap 2 serta Jalur Domisili
📅 Senin, 29 Jun 2026, 17:15 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohCalon murid merupakan warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
2. Belum terdaftar pada jenjang yang dituju
Calon murid tidak sedang terdaftar pada jenjang pendidikan yang sama.
3. Perubahan KK tetap dapat digunakan
Sebaiknya Anda baca juga:
Perubahan data KK dalam kurun waktu kurang dari satu tahun tetap diperbolehkan selama tidak mengakibatkan perpindahan domisili.
4. Verifikasi oleh sekolah tujuan
Sekolah Menengah Pertama tujuan akan melakukan verifikasi terhadap KK yang diajukan calon murid.
Sebaiknya Anda baca juga:
5. Memenuhi persyaratan usia dan kelulusan
Calon murid wajib:
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2026.
- Telah menyelesaikan pendidikan kelas VI SD atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen kelulusan.
6. Menyertakan dokumen pendukung
Dokumen yang harus dilampirkan meliputi:
- Akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari instansi berwenang.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum hari pertama pendaftaran, kecuali bagi peserta jalur afirmasi prioritas pertama penerima manfaat panti sosial.
7. Ketentuan bagi lulusan luar negeri
Calon murid Warga Negara Indonesia yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib:
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!