Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kabar Gembira! Anggota DPR Desak Pemerintah Realisasikan Sekolah SD-SMP Gratis Sesuai Amanat Putusan MK

📅 Rabu, 19 Agu 2026, 18:14 WIB | Oleh:
Kabar Gembira! Anggota DPR Desak Pemerintah Realisasikan Sekolah SD-SMP Gratis Sesuai Amanat Putusan MK Doc: ANTARA/Akbar Tado
Ket. Sejumlah siswa membawa ompreng Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk disalurkan ke sekolah di Sangkurio, Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (11/8). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Barat mencatat realisasi anggaran APBN untuk Program MBG hingga pertengahan 2026 mencapai Rp220 miliar.

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong pemerintah segera merealisasikan pendidikan dasar gratis untuk jenjang SD hingga SMP melalui pemanfaatan kenaikan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027, sejalan dengan amanat putusan MK.

“Kalau Komisi X prioritas supaya keputusan MK yang akan menggratiskan SD–SMP ini bisa disimulasikan, tidak hanya disimulasikan tetapi dilaksanakan dengan baik. Sungguh pun MK tidak menentukan tahun, tetapi secara bertahap harus direalisasikan,” kata Fikri dikutip di Jakarta, Rabu (19/8).

Lebih lanjut, dia menjelaskan alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam RAPBN 2027 meningkat dari Rp768,54 triliun menjadi Rp819,44 triliun. Kenaikan tersebut sejalan dengan proyeksi pendapatan negara yang naik dari Rp3.842,7 triliun menjadi Rp4.092,2 triliun.

Menurut dia, peningkatan anggaran itu harus memberikan dampak nyata terhadap pemerataan layanan pendidikan dan tidak sekadar menjadi kenaikan nominal dalam postur anggaran.

“Formula dan struktur anggaran sekarang ini dari nominal naik. Dari Rp3.842,7 triliun menjadi Rp4.092,2 triliun. Itu maknanya kalau bagi Komisi X, 20 persen anggaran pendidikan naik. Yang semula hanya Rp768,54 triliun sekarang menjadi Rp819,44 triliun. Ini yang nanti akan kita kawal,” ujarnya.

Fikri pun menilai pemerintah tidak cukup hanya memprioritaskan perbaikan fisik bangunan sekolah. Menurut dia, pemenuhan hak dasar masyarakat untuk memperoleh pendidikan perlu menjadi perhatian utama dalam penggunaan anggaran pendidikan.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah mulai menyusun skema penerapan pendidikan dasar tanpa pungutan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia.

Diketahui, Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyebutkan bahwa pendidikan dasar tanpa memungut biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Berbeda dengan pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera, pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Teknologi Makin Canggih, Kenapa Hilirisasi Indonesia Masih Tersendat?
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai kendala hilirisasi; dari ...
  • Ambisi Semikonduktor Nasional Terhalang Ekosistem Industri
    Preview komentar:
    Tantangan mendasar yang dipaparkan secara tajam dalam artikel ...
  • Pemprov Kaltara Dorong UMKM Dilibatkan dan Masuk Kawasan Industri
    Preview komentar:
    Langkah strategis Pemprov Kaltara memfasilitasi UMKM lokal untuk ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Daerah
Pemkot Bandung Selidiki Kas...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Miris, Lima Atlet Panjat Tebing jadi Korban Pelecehan Seksual Pelatih

Miris, Lima Atlet Panjat Tebing jadi Korban Pelecehan Seksual Pelatih

19 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.