Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Asosiasi Desak Sosialisasi Pajak UMKM via Marketplace Jangan Setengah Hati

📅 Minggu, 28 Jun 2026, 18:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Asosiasi Desak Sosialisasi Pajak UMKM via Marketplace Jangan Setengah Hati Doc: ANTARA FOTO/ Yulius Satria Wijaya.
Ket. Warga mengakses aplikasi belanja daring di Bogor, Jawa Barat.

JAKARTA – Sosialisasi dan edukasi penerapan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan sukarela sekaligus memperluas basis perpajakan.

Pemahaman yang baik mengenai kewajiban, hak, dan mekanisme perpajakan dapat mengurangi kesalahan administrasi serta meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem perpajakan.

Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi yang jelas, tetapi juga pada pendampingan yang berkelanjutan agar kepatuhan pajak tidak menjadi beban, melainkan bagian dari penguatan ekosistem usaha yang sehat dan berdaya saing.

Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri) meminta pemerintah memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait rencana penerapan mekanisme pemungutan pajak penghasilan (PPh) melalui platform marketplace (lokapasar).

Ketua Umum Akumandiri Hermawati Setyorinny menyampaikan hingga kini masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami mekanisme kebijakan tersebut, mulai dari tata cara pemungutan hingga pelaporan pajak.

"Harus ada sosialisasi dan edukasi. Banyak pelaku UMKM yang belum mengerti bagaimana mekanisme pembayaran pajak maupun teknis kebijakan ini," kata Hermawati saat dihubungi di Jakarta, Minggu (28/6).

Pemerintah berencana menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform marketplace mulai Juli 2026.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Melalui aturan tersebut, penyelenggara PMSE atau marketplace ditunjuk sebagai pihak yang memungut pajak penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.

Hermawati mengatakan pelaku UMKM juga masih mempertanyakan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace. Menurut dia, selama ini kewajiban perpajakan merupakan ranah otoritas pajak, sementara marketplace berfungsi sebagai sarana yang mempertemukan penjual dan pembeli.

Ia menilai pelaku usaha memerlukan penjelasan yang lebih rinci mengenai mekanisme pemungutan tersebut, termasuk tata cara pengkreditan pajak dan perlakuannya terhadap pelaku usaha yang omzetnya belum memenuhi batas pengenaan pajak.

Hermawati menilai sosialisasi perlu segera dilakukan karena hingga kini pelaku UMKM belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai implementasi kebijakan tersebut.

Menurut dia, pemerintah juga perlu melibatkan penyelenggara marketplace dalam memberikan edukasi kepada para penjual sehingga implementasi kebijakan dapat berjalan lebih lancar.

Sosialisasi, lanjut Hermawati, sebaiknya tidak hanya menyasar pelaku usaha yang telah mapan, tetapi juga UMKM mikro dan kecil yang baru memanfaatkan platform digital sebagai sarana pemasaran.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Sapi Aceh Dibawa ke Pulau Terluar, Aceh Besar Bidik Ketahanan Pangan
    Kenapa harus ke pulau aceh pengembangan plasma nutfah ...
  • Aturan Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai urgensi payung hukum ...
  • Magang Nasional 2026 Tahap II Dibuka, Anak Muda Berebut Kesempatan Masuk Industri
    Kesenjangan kompetensi yang menjadi latar belakang program Magang ...
  • Diserbu Produk China Murah! Industri Plastik RI Nyaris Tumbang dari Hulu ke Hilir
    Artikel ini memberikan pencerahan yang sangat berimbang dan ...
  • Lulusan Banyak, Tapi Tak Sesuai Kebutuhan Industri? Menaker Ungkap Solusinya
    Artikel yang sangat edukatif dalam membedah akar permasalahan ...
Advertisement
Penerima KJP Tahap II Gelombang I Ditetapkan Pemprov DKI Ada 661.209 Peserta Didik, Total Angaran RP1,5 Triliun

Penerima KJP Tahap II Gelombang I Ditetapkan Pemprov DKI Ada 661.209 Peserta Didik, Total Angaran RP1,5 Triliun

04 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.