Pemerintah Bantah Tuduhan 'Pintu Uang Kotor', Tegaskan Indonesia Tetap Terikat Standar FATF
📅 Jumat, 26 Jun 2026, 18:05 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SJAKARTA – Pemerintah baru-baru ini menegaskan bahwa berbagai aturan baru terkait investasi, termasuk pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), tidak mengurangi komitmen Indonesia dalam memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas sejumlah pemberitaan media asing yang menyebut Indonesia berpotensi menjadi tujuan masuknya dana dengan asal-usul yang tidak jelas. Pemerintah menilai anggapan tersebut tidak berdasar karena Indonesia tetap tunduk pada standar internasional dalam pengawasan transaksi keuangan.
Dihimpun dari berbagai sumber, salah satu landasan utamanya adalah keanggotaan Indonesia sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF), organisasi internasional yang menetapkan standar global pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Sebagai anggota penuh, Indonesia wajib menerapkan sistem Anti-Money Laundering dan Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT) secara ketat.
Selain itu, Indonesia juga telah menjalin berbagai perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan sejumlah negara. Kerja sama ini memungkinkan aparat penegak hukum melakukan pelacakan, pembekuan, hingga penyitaan aset hasil kejahatan lintas negara melalui mekanisme hukum internasional.
Pemerintah menegaskan, seluruh investasi yang masuk ke Indonesia tetap harus melalui proses pemeriksaan atau due diligence sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada kebijakan yang memberikan kekebalan terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang maupun kejahatan keuangan lainnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan status sebagai anggota FATF serta jaringan kerja sama hukum internasional yang terus diperkuat, pemerintah optimistis Indonesia tetap mampu menjaga integritas sistem keuangan sekaligus menciptakan iklim investasi yang aman, transparan, dan dipercaya investor global.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!