Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Transparansi, Kepastian Hukum, dan Rule of Law yang Jelas Jadi Syarat Pasar Modal Bertumbuh Kuat

📅 Rabu, 24 Jun 2026, 01:20 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Transparansi, Kepastian Hukum, dan Rule of Law yang Jelas Jadi Syarat Pasar Modal Bertumbuh Kuat Doc: istimewa
Ket. Morgan Stanley Capital International (MSCI) kembali menyampaikan hasil tinjauannya terhadap pasar modal Indonesia

JAKARTA - Morgan Stanley Capital International (MSCI) kembali menyampaikan hasil tinjauannya terhadap pasar modal Indonesia, terutama parameter yang dinilai memberikan sinyal sentimen negatif dari investor. Penilaian menunjukkan pergeseran fokus dari persoalan aksesibilitas pasar ke isu tata kelola, transparansi, dan kepercayaan investor. 

MSCI menurunkan penilaian aspek Information Flow Indonesia dari sebelumnya positif menjadi negatif. Hal itu mencerminkan meningkatnya kekhawatiran terhadap transparansi struktur kepemilikan saham, praktik perdagangan yang diduga terkoordinasi, serta standar keterbukaan informasi bagi investor internasional.

Menanggapi hal itu, Direktur Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI) Iyuk Wahyudi menilai keputusan MSCI yang masih mempertahankan Indonesia dalam kategori emerging market patut diapresiasi, namun tidak boleh membuat regulator dan pelaku pasar terlena.

Dalam evaluasi terakhir MSCI, sempat muncul kekhawatiran Indonesia akan mengalami penurunan status menuju Frontier Market, yang umumnya dipersepsikan sebagai pasar dengan tingkat risiko lebih tinggi dan likuiditas yang lebih terbatas.

“Status emerging market masih berhasil dipertahankan. Tetapi jangan dianggap persoalan sudah selesai. Evaluasi MSCI dilakukan secara berkala dan setiap kuartal pasar Indonesia tetap akan dinilai. Kalau persoalan-persoalan mendasar tidak dibenahi, risiko penurunan kualitas pasar itu tetap ada,” kata Iyuk.

Menurut Iyuk, persoalan utama pasar modal Indonesia bukan semata-mata soal ukuran kapitalisasi pasar atau jumlah investor, melainkan kualitas pasar yang masih menghadapi persoalan transparansi dan integritas transaksi. Ia pun menyoroti praktik coordinated trading atau transaksi yang dilakukan secara terkoordinasi oleh pihak-pihak yang memiliki keterkaitan atau afiliasi tertentu sehingga menciptakan volume perdagangan dan pembentukan harga yang tidak mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.

“Pasar modal yang sehat harus menghasilkan harga dan volume transaksi yang terbentuk secara alamiah. Kalau transaksi direkayasa oleh pihak-pihak yang saling terafiliasi, maka harga saham menjadi tidak riil dan volume perdagangan juga tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya,” katanya.

Dalam istilah pasar modal, kondisi tersebut dinamakan pasar semu. Praktik seperti itu sebenarnya juga dilarang dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Iyuk menjelaskan, salah satu alasan munculnya praktik tersebut adalah rendahnya likuiditas pada sebagian saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Banyak emiten memiliki jumlah saham bebas beredar (free float) yang relatif kecil sehingga transaksi sulit terjadi secara natural.

Akibatnya, ketika investor ingin membeli saham, jumlah yang tersedia sangat terbatas. Sebaliknya ketika investor ingin menjual, pembelinya tidak mudah ditemukan.

“Kalau tidak ada transaksi yang direkayasa, sebenarnya akan terlihat bahwa banyak saham mengalami ilikuiditas. Sahamnya ada, tetapi tidak bergerak karena jumlah saham yang beredar di publik terlalu sedikit. Mau membeli susah, mau menjual juga sulit. Pasarnya tidak cair,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Iyuk menilai keberadaan market maker atau pembuat pasar sebenarnya dapat menjadi solusi sebagaimana lazim diterapkan di berbagai negara. Namun keberadaan market maker harus dilakukan secara transparan dan berada dalam pengawasan yang jelas.

“MSCI bukan menolak keberadaan market maker. Di banyak negara justru market maker menjadi instrumen penting untuk meningkatkan likuiditas. Yang menjadi persoalan adalah transparansi,” katanya.

Market maker harus terdaftar secara resmi, jelas siapa pelakunya, jelas saham apa yang ditangani, dan aktivitasnya diawasi. Jangan sampai fungsi market maker justru digunakan untuk menciptakan transaksi semu,” terang Iyuk.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.