Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tak Perlu Ribet, Kartu Nusuk Jamaah Haji Dibagikan via One Stop Service di Padang

📅 Sabtu, 18 Apr 2026, 18:45 WIB | Oleh:
Tak Perlu Ribet, Kartu Nusuk Jamaah Haji Dibagikan via One Stop Service di Padang Doc: Antara Foto
Ket. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Barat (Sumbar) M.Rifki saat diwawancarai di Padang terkait pembagian Kartu Nusuk di Padang.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Barat (Sumbar) akan membagikan Kartu Nusuk kepada calon jamaah haji asal provinsi setempat dan Bengkulu di Embarkasi Haji Padang melalui layanan terpadu satu pintu atau one stop service.

"Untuk Kartu Nusuk insyaa Allah akan dibagikan di Asrama Haji tepatnya di layanan one stop service," kata Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar M.Rifki di Padang, Sabtu.

Hal tersebut disampaikan M.Rifki terkait kesiapan Embarkasi Haji Padang untuk memberangkatkan calon jamaah haji asal Sumbar dan Provinsi Bengkulu yang mulai masuk ke asrama haji setempat pada 23 April 2026.

M.Rifki menjelaskan dengan dibagikannya Kartu Nusuk di asrama haji diperkirakan akan memakan waktu sekitar satu menit untuk masing-masing calon jamaah haji. Artinya, ada tambahan waktu antrean penyerahan Kartu Nusuk sekitar 6 jam 33 menit untuk kelompok terbang (kloter) pertama yang berjumlah 393 orang.

Untuk memperlancar mekanisme pembagian Kartu Nusuk, Kanwil Kemenhaj Sumbar akan menyosialisasikannya pada Senin (20/4/2026). Selain itu, Kanwil Kemenhaj juga akan menyerahkan paspor, biaya hidup atau living cost, gelang identitas dan lainnya di layanan one stop service.

Kartu Nusuk merupakan identitas digital yang harus digunakan oleh jamaah haji selama berada di Arab Saudi. Kartu tersebut diberikan dan mesti diaktivasi oleh syarikah penyedia layanan haji yang dikontrak pemerintah. Kartu ini berfungsi untuk membedakan antara jamaah resmi dan ilegal, serta memuat informasi seperti nama, foto, tempat dan tanggal lahir, lokasi penginapan, dan data penting lainnya milik jamaah.

Selain sebagai tanda pengenal, Kartu Nusuk juga menjadi syarat utama bagi jamaah untuk mengakses layanan dan area utama, seperti Kota Makkah dan Masjidil Haram. Kartu Nusuk ini menjadi pelengkap visa haji yang wajib dibawa oleh jamaah.

Pada musim haji 1447 Hijriah Kanwil Kemenhaj Sumbar akan memberangkatkan 5.282 calon jamaah haji yang merupakan gabungan jamaah asal Sumbar dan Bengkulu.

"Sebelum calon jamaah haji berangkat, kita inapkan dulu di Asrama Haji Padang dan kemudian baru berangkat ke tanah suci."

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Ekonomi
Kapal Tanker Pertamina Bant...
Megapolitan
Perum Bulog Percepat Penyal...
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.