Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jakarta Terima Hadiah Ultah Mencapai Rp22,2 Triliun

📅 Rabu, 24 Jun 2026, 13:35 WIB | Oleh:
Jakarta Terima Hadiah Ultah Mencapai Rp22,2 Triliun Doc: ist
Ket. penyerahan

JAKARTA – Bak hadiah ulang tahun ke-499 Jakarta, Pemprov menerima 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, senilai 22,2 triliun rupiah. Sertifikat diserahkan di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (24/6).

Sertifikat tersebut diperuntukkan untuk taman, jalan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, kantor pemerintah, rumah dinas, rumah ibadah, sarana olahraga, SKKT dan lainnya, dengan total luas 85 hektare yang nilainya mencapai Rp22,2 triliun.

Penyerahan sertifikat kepada Pemprov ini sekaligus menjadi kado istimewa HUT ke-499 Jakarta.

"Hari ini kita mendapatkan kado ulang tahun yang ke-499 dari ATR/BPN. Jumlah sertifikatnya 499, nilainya Rp22,2 triliun, kurang lebih 85 hektare," ujar Pramono.

Pramono menekankan, bagi Jakarta, sertifikasi ini bukan sekadar urusan administrasi. Namun juga untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas aset daerah.

Dengan adanya ketertiban administrasi sertifikasi dan kepastian hukum ini akan membantu Pemprov DKI dalam melaksanakan berbagai program dan kebijakan yang diputuskan.

"Maka kami di Pemerintah DKI Jakarta juga lebih tenang karena memang itulah yang menjadi pegangan kami untuk dalam banyak hal," kata dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerima 3.922 Sertifikat Hak Pakai dengan nilai aset sekitar Rp102 triliun. Sehingga total aset DKI yang telah tersertifikasi dalam dua bulan terakhir ini mencapai sekitar Rp124,2 triliun.

"Sekali lagi atas nama Pemerintah DKI Jakarta kami menyampaikan terima kasih," lanjutnya.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan menyampaikan, penyerahan sertifikat kepada Pemprov DKI ini merupakan bentuk komitmen negara dalam membangun tata kelola aset publik yang tertib, modern, dan akuntabel.

Bagi Kementerian ATR/BPN, penyerahan aset pemerintah ini memberikan kepastian hukum baik atas aset negara maupun aset daerah. Sehingga dapat melindungi dari potensi sengketa konflik dan perkara pertanahan.

"Yang sudah bersertifikat saja Pak Gubernur kadang-kadang masih dipermasalahkan, apalagi belum bersertifikasi sama sekali," ucap Ossy.

Selain itu, sertifikasi juga dilakukan untuk mencegah adanya kerugian keuangan negara karena tata kelolanya semakin akuntabel, semakin transparan, dan sudah memiliki kepastian hukum yang jelas.

Ia berharap, sertifikasi aset negara dan pemda ini akan mendukung optimalisasi pemanfaatan aset untuk kemakmuran masyarakat Jakarta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...
  • Mesin Produksi Kembali Panas! BI Sebut Industri Pengolahan Tumbuh di Awal 2026
    Sebagai seseorang yang rutin mengikuti perkembangan sektor pengolahan, ...
  • Badan Pusat Statistik: Harga Beras Premium dan Medium Kompak Naik pada Agustus
    Informasi yang sangat komprehensif terkait laporan BPS bulan ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar

Integritas Tata Kelola Pemkab Bekasi Diperkuat Bersama KPK

59 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Integritas Tata Kelola Pemk...

Rupiah Masih Rawan - 2 September 2026

1 jam lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Rupiah Masih Rawan - 2 Sept...
Advertisement
Minta Laporan Penanggulangan Karhutla, Presiden Prabowo Panggil Panglima-Kapolri

Minta Laporan Penanggulangan Karhutla, Presiden Prabowo Panggil Panglima-Kapolri

02 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.