Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Awas Tertipu Mafia Tanah! Kenali Ciri Sertifikat Tanah Asli Sebelum Uang Melayang

📅 Jumat, 11 Jul 2025, 09:27 WIB | Oleh:
Awas Tertipu Mafia Tanah! Kenali Ciri Sertifikat Tanah Asli Sebelum Uang Melayang Doc: Freepik

JAKARTA - Fenomena pemalsuan sertifikat tanah makin marak, bahkan menyeret oknum-oknum licik yang tergabung dalam jaringan mafia tanah. 

Mereka membuat duplikat sertifikat seolah-olah asli untuk menipu pembeli, memicu konflik warisan, hingga menguasai tanah secara ilegal.

Menurut Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, ada sejumlah perbedaan mencolok antara sertifikat tanah yang sah dengan yang palsu. Inilah beberapa ciri penting yang wajib kamu perhatikan sebelum membeli tanah atau properti!

Ciri-Ciri Sertifikat Tanah Asli yang Wajib Diketahui

1. Sampul Resmi
Sertifikat asli memiliki sampul hijau dengan tulisan "Sertipikat Hak Atas Tanah" dan logo Garuda Pancasila berwarna emas terang. Desainnya tegas dan profesional.

2. Kertas Berkualitas Khusus
Dokumen asli dicetak di atas kertas khusus dengan watermark Kementerian ATR/BPN yang terlihat saat diterawang. Kalau watermark-nya kabur, apalagi dicetak biasa patut curiga!

3. Cap dan Tanda Tangan Pejabat
Dokumen resmi dilengkapi stempel, cap basah, dan tanda tangan asli dari pejabat berwenang. Sebaliknya, versi palsu biasanya mencantumkan ejaan yang janggal, tinta cepat luntur, atau tanda tangan yang jelas-jelas dicetak.

4. Peta Lokasi dan Batas Tanah
Sertifikat sah akan menampilkan peta lokasi dan batas tanah yang akurat dan sesuai data resmi ATR/BPN. Kalau petanya tidak jelas atau tidak sesuai kondisi lapangan, bisa jadi itu palsu!

Cek Keaslian Langsung di Kantor Pertanahan

Masyarakat sebaiknya melakukan verifikasi langsung di kantor pertanahan. Nomor hak atas tanah dan data pemilik bisa dicocokkan dengan data resmi.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN juga terus memperkuat sistem keamanan, salah satunya dengan menghadirkan Sertipikat Tanah Elektronik yang menggunakan dokumen digital terenkripsi dan tanda tangan elektronik resmi. 

Langkah ini untuk melindungi hak kepemilikan dari kejahatan pemalsuan.

Laporkan Jika Menemukan Sertifikat Palsu!

Jika menemukan dokumen mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib. Pemalsuan sertifikat tanah adalah tindak pidana penipuan dan merupakan ranah penegakan hukum oleh kepolisian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Mobil Tabrak Kerumunan Oran...

Prosesi adat kansoda'a di Wakatobi

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Wisata
Prosesi adat kansoda'a di W...
Ekonomi
Neraca perdagangan Indonesi...
Nasional
Presiden Prabowo lantik Wan...
Olahraga
Fitriani/Fadona melaju ke f...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.