Finfluencer Diawasi, OJK Perketat Perlindungan Masyarakat dari Rekomendasi Menyesatkan
📅 Rabu, 24 Jun 2026, 13:10 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Pengaturan terhadap financial influencer (finfluencer) menjadi semakin penting seiring meningkatnya peran media sosial dalam membentuk keputusan investasi masyarakat.
Tanpa standar yang jelas, rekomendasi keuangan yang beredar berisiko menyesatkan publik, terutama investor pemula yang rentan mengikuti tren tanpa memahami risiko.
Regulasi diperlukan untuk memastikan transparansi, mencegah konflik kepentingan, dan meningkatkan akuntabilitas pihak yang memberikan edukasi maupun promosi produk keuangan.
Dengan pengawasan yang tepat, keberadaan finfluencer dapat menjadi sarana literasi keuangan yang positif sekaligus menjaga integritas pasar keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan yang memuat pengaturan tentang financial influencer (finfluencer) untuk mendorong penyampaian informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung perlindungan konsumen dan masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/6), POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyampai informasi (financial influencer), terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh di masyarakat.
Peraturan bertujuan menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem yang terpercaya, berintegritas, serta mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
“POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi,” kata Agus.
Seiring dengan meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, OJK memandang perlunya pedoman perilaku yang dapat memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab.
Pengaturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat yang digunakan dalam mengambil keputusan keuangan.
Penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak selain pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen serta masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan keuangan.
POJK 6/2026 memuat pengaturan mengenai perilaku dasar penyampai informasi; kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan; pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan oleh penyampai informasi; pembinaan oleh OJK; perintah tertulis kepada penyampai informasi; serta pemutusan akses pada media elektronik.
Penyampai Informasi dapat melakukan kerja sama dengan PUJK melalui kegiatan pemasaran. Dalam kegiatan pemasaran tersebut, PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh Penyampai Informasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!