Finfluencer Diawasi, OJK Perketat Perlindungan Masyarakat dari Rekomendasi Menyesatkan
📅 Rabu, 24 Jun 2026, 13:10 WIB | Oleh: Tim PenulisSehubungan dengan kegiatan pemberian rekomendasi atas produk dan/atau layanan keuangan yang dilakukan penyampai informasi, POJK 6/2026 menegaskan perlunya memiliki izin apabila kegiatan pemberian rekomendasi yang dilakukan mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misalnya, kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi penyampai informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal.
Selain itu, untuk melakukan pemberian rekomendasi atas produk dan/atau layanan aset keuangan digital, penyampai informasi diperlukan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!