Polres Bima Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu
📅 Selasa, 23 Jun 2026, 16:30 WIB | Oleh: SujarMATARAM -- Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat, menggagalkan peredaran setengah kilogram narkotika jenis sabu dari giat penangkapan yang berlangsung di Desa Talabiu, Kecamatan Woha.
Kepala Polres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar di Bima, Selasa, menerangkan bahwa dalam giat tersebut pihaknya menangkap dua orang berinisial SH (46) dan SL (42), warga Kabupaten Lombok Barat pada Senin (22/6).
"Dari hasil interogasi awal, kedua terduga mengaku diperintahkan untuk mengantarkan barang tersebut kepada seseorang yang berada di wilayah Desa Talabiu," katanya.
Penangkapan kedua pelaku yang diduga sebagai kurir ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya sebuah mobil yang diduga membawa narkotika jenis sabu menuju Kabupaten Bima.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Bima langsung melakukan pemantauan lapangan dan menemukan kendaraan yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan sebuah mobil berwarna hitam dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima," ucapnya.
Kepolisian kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga masuk ke salah satu gang di Desa Talabiu dan berhenti di sebuah lahan kosong.
"Saat dilakukan tindakan kepolisian, petugas sempat mendapati salah seorang pelaku melempar tas warna hijau keluar kendaraan," ujar dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Beruntung aksi tersebut terpantau kepolisian, tas warna hijau yang dibuang dari dalam mobil berhasil diamankan petugas.
"Dari penggeledahan tas yang disaksikan aparat desa dan warga setempat, petugas menemukan satu paket besar kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 535 gram," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjut kapolres, kedua pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial BKT di wilayah Kota Mataram.
Keduanya diminta mengambil paket sabu tersebut dari seorang pria yang hanya dikenal dengan kode "06" di wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Setelah mengambil barang tersebut, keduanya kembali menerima arahan untuk menuju kawasan Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, untuk mengambil kendaraan yang digunakan untuk membawa paket tersebut ke Kabupaten Bima.
Lebih lanjut, kapolres menegaskan seluruh keterangan yang disampaikan para pelaku akan menjadi bekal pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran antarpulau ini.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!