BEI Berpeluang Punya Tiga Nakhoda Baru: Kemenkeu, BI, dan Danantara
📅 Senin, 22 Jun 2026, 15:50 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Rencana keterlibatan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai dapat memperkuat fondasi kelembagaan pasar modal nasional.
Kehadiran institusi strategis tersebut berpotensi meningkatkan kredibilitas, memperkuat pengawasan, serta mendorong sinergi kebijakan dalam pengembangan pasar keuangan.
Namun, langkah ini juga memerlukan pengaturan tata kelola yang jelas agar independensi BEI sebagai penyelenggara perdagangan efek tetap terjaga dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Dengan desain yang tepat, skema kepemilikan tersebut dapat menjadi instrumen untuk memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 8B ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang perubahannya baru saja disahkan pada 4 Juni 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek,” tulis Pasal 8B ayat (1) sebagaimana salinan UU P2SK yang diterima oleh Antara di Jakarta, Senin (22/6).
Namun demikian, kepemilikan sejumlah lembaga negara tersebut tetap harus mempertahankan independensi BEI sebagai otoritas pasar modal Indonesia, sebagaimana tertuang pada Pasal 8B ayat (2).
“Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek,” tulis Pasal 8B ayat (2) UU P2SK.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada Pasal 8 ayat (1), BEI merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi.
Pada ayat (2), para pendiri BEI dapat menjadi Anggota Bursa Efek. Kemudian, pada ayat (3), pemegang saham BEI terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun tidak.
“Bursa Efek dikelola secara profesional, dengan tata kelola yang mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, dan berkeadilan,” tulis Pasal 8 ayat (4) UU P2SK.
Selanjutnya, pada pasal (5), ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa proses demutualisasi BEI berpotensi menjadi salah satu materi dalam revisi UU P2SK.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa OJK Hasan Fawzi menuturkan, menurut Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), parlemen berupaya untuk memperkuat landasan hukum demutualisasi bursa menjadi undang-undang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!