Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wakaf Naik Kelas! Dua Masjid Bandung Didorong Kelola Aset di Bursa

📅 Kamis, 13 Agu 2026, 22:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wakaf Naik Kelas! Dua Masjid Bandung Didorong Kelola Aset di Bursa Doc: ANTARA/ Farika Nur Khotimah
Ket. Masjid Agung Bandung tampak depan.

JAKARTA – Pengelolaan wakaf produktif perlu diarahkan dari sekadar menjaga aset menjadi instrumen yang mampu menciptakan nilai ekonomi dan manfaat sosial berkelanjutan.

Dengan tata kelola profesional, transparansi, serta pengembangan aset ke sektor produktif, wakaf berpotensi memperluas pemberdayaan masyarakat, membuka lapangan kerja, dan menjadi sumber pembiayaan alternatif bagi pembangunan.

Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Muhammad Farhan membuka peluang membawa dua masjid di Kota Bandung untuk masuk ke dalam ekosistem pasar modal Indonesia melalui pengelolaan wakaf produktif.

Adapun dua rumah ibadah tersebut yaitu Masjid Agung/Raya Bandung yang berlokasi di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, dan Masjid Agung Al-Ukhuwwah.

“Dua Masjid Agung di Bandung, satu Masjid Agung Al-Ukhuwwah, satu lagi Masjid Agung Alun-Alun Bandung, begitu. Tapi kita belajar dulu, harusnya bisa sih,” ungkap Farhan kepada wartawan di Gedung BEI Jakarta, Kamis.

Farhan menjelaskan operasional Masjid Agung Bandung saat ini sudah bersifat wakaf 100 persen, sehingga operasional rumah ibadah tersebut perlu dikelola secara lebih profesional mengingat banyak mengelola dana umat seperti infak, sedekah dan zakat.

Adapun, wakaf produktif biasanya dilakukan oleh Nazhir Masjid yang bekerja sama dengan Manajer Investasi (MI) untuk masuk dalam mekanisme pasar modal. Kemudian, wakaf tersebut akan dikelola untuk menghasilkan keuntungan atau manfaat ekonomi dari mekanisme perdagangan di pasar modal.

“Karena tadi pesan yang didapatkan dari talkshow tadi adalah, satu karena membangun kepercayaan. Setelah membangun kepercayaan, maka kemudian memberikan bukti. Dua kunci itu yang jadi nantinya kita akan membawa kepada umat, bahwa ‘berinvestasi’ yang tujuannya adalah dampak, itu paling tepat melalui Baznas atau melalui wakaf masjid,” ungkap Farhan.

Farhan memperkirakan potensi wakaf produktif dari salah satu masjid tersebut dapat mencapai Rp50 miliar. Selain itu, pihaknya juga berencana membawa Baznas Kota Bandung untuk mengelola wakaf produktif secara profesional.

Namun demikian, pihaknya belum dapat menyebutkan periode waktu kedua masjid tersebut akan masuk ke ekosistem pasar modal, karena masih akan melakukan pendalaman dan konsultasi dengan pemangku kepentingan di pasar modal.

“Belum tau, saya mesti belajar dulu, saya akan belajar dulu kepada beberapa emiten. Kemudian setelah hasil belajar itu, baru kita akan bikin rencana aksi, mungkin dalam waktu sebulan ini, baru nanti akan kita bawa ke Bursa Efek Indonesia,” ujar Farhan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan bahwa inisiasi Masjid Istiqlal untuk masuk ke pasar modal Indonesia melalui pengelolaan wakaf produktif saat ini masih berupa wacana.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan wakaf produktif dapat memanfaatkan pasar modal seperti halnya pengelolaan dana investasi pada instrumen-instrumen lainnya, yang mana dana wakaf dapat dikelola melalui Manajer Investasi (MI).

Karena wakaf produktif memiliki karakteristik dan ketentuan yang spesifik, Hasan mengungkapkan bahwa OJK masih menunggu kejelasan mengenai skema yang akan digunakan dalam proses investasi tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
  • Berpotensi Melemah Terbatas, 13 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai pergerakan Rupiah hari ...
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
Luar Negeri
PBB Desak Perundingan Darur...
Ekonomi
IHCBS 2026 Bidik Produktivi...
Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.