Aturan Perlindungan UMKM Terbit, Ekosistem Marketplace Dipaksa Lebih Adil
📅 Senin, 22 Jun 2026, 17:50 WIB | Oleh: Tim PenulisBerdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut, Menteri UMKM berwenang memberikan surat peringatan atau teguran tertulis kepada pihak yang tidak menjalankan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
Selain itu, Menteri juga dapat memberikan rekomendasi pengawasan kepada lembaga yang berwenang mengawasi persaingan usaha, melakukan pengumuman secara terbuka, hingga memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pemerintah juga dapat memberikan apresiasi kepada penyelenggara platform digital yang dinilai berperan aktif dalam pelindungan dan peningkatan daya saing UMKM, antara lain dalam bentuk piagam penghargaan, publikasi, maupun bentuk apresiasi lainnya.
Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih inklusif, meningkatkan daya saing UMKM, serta memperkuat posisi produk dalam negeri di pasar digital nasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!