Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aturan Perlindungan UMKM Terbit, Ekosistem Marketplace Dipaksa Lebih Adil

📅 Senin, 22 Jun 2026, 17:50 WIB | Oleh: Tim Penulis

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut, Menteri UMKM berwenang memberikan surat peringatan atau teguran tertulis kepada pihak yang tidak menjalankan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Selain itu, Menteri juga dapat memberikan rekomendasi pengawasan kepada lembaga yang berwenang mengawasi persaingan usaha, melakukan pengumuman secara terbuka, hingga memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, pemerintah juga dapat memberikan apresiasi kepada penyelenggara platform digital yang dinilai berperan aktif dalam pelindungan dan peningkatan daya saing UMKM, antara lain dalam bentuk piagam penghargaan, publikasi, maupun bentuk apresiasi lainnya.

Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih inklusif, meningkatkan daya saing UMKM, serta memperkuat posisi produk dalam negeri di pasar digital nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

PLN Tegaskan Sistem Kelistrikan di Pulau Jawa Berangsur Normal

PLN Tegaskan Sistem Kelistrikan di Pulau Jawa Berangsur Normal

22 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.