Sudinhub Jakarta Timur Tegaskan Penertiban Parkir Liar di Depan J-Town Sesuai Prosedur
📅 Jumat, 19 Jun 2026, 21:15 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur menegaskan bahwa penertiban parkir liar di Jalan Jatinegara Timur, tepatnya di depan kawasan J-Town, dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi gabungan yang melibatkan sejumlah instansi untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan fungsi fasilitas publik.
Penertiban yang dilaksanakan pada Rabu (17/6) itu melibatkan personel Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Sosial, serta Kepolisian. Operasi dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang mengatur larangan parkir pada lokasi yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan berbagai tindakan penegakan aturan terhadap kendaraan yang melanggar. Langkah tersebut meliputi penderekan kendaraan roda empat, angkut jaring bagi kendaraan roda dua, hingga Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan parkir.
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut petugas menindak lima sepeda motor yang kedapatan parkir di atas trotoar. Seluruh kendaraan tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan operasional sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Harlem, salah satu kendaraan yang ditindak diketahui milik pengemudi ojek online yang datang setelah proses pengangkutan berlangsung. Petugas kemudian memberikan penjelasan terkait prosedur penindakan yang dilakukan di lapangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan,” ujar Harlem di Jakarta, Jumat (19/6).
Ia menjelaskan, demi menjaga keselamatan selama proses pengangkutan dan menghindari risiko bagi petugas maupun pengguna jalan lainnya, pemilik kendaraan diarahkan untuk mengambil sepeda motornya di Kantor Sudinhub Jakarta Timur. Langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur penertiban yang berlaku.
Setelah tiba di kantor Sudinhub, pemilik kendaraan langsung mendapatkan pelayanan untuk menyelesaikan administrasi yang diperlukan. Pengendara cukup membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran sebelum kendaraan dapat kembali digunakan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Harlem menegaskan bahwa operasi penertiban dilakukan tanpa membedakan profesi maupun latar belakang pemilik kendaraan. Seluruh kendaraan yang melanggar aturan parkir akan dikenakan tindakan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penertiban ini bertujuan menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan parkir demi kenyamanan bersama," tutup Harlem.
Sudinhub Jakarta Timur berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan parkir dan tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan. Dengan kepatuhan bersama, fungsi trotoar bagi pejalan kaki dapat tetap terjaga dan lalu lintas di kawasan perkotaan menjadi lebih tertib.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!