Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkeu Terima Hasil Pemulihan Aset Negara Sebesar Rp1,02 Triliun dari Kejagung

📅 Senin, 15 Jun 2026, 18:05 WIB | Oleh:
Kemenkeu Terima Hasil Pemulihan Aset Negara Sebesar Rp1,02 Triliun dari Kejagung Doc: Dokumentasi Kemenkeu

JAKARTA - Kementerian Keuangan kembali mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,02 triliun. Jumlah itu dari hasil pemulihan aset negara yang dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI.

Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan diterima secara simbolis oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

"Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara," kata Menkeu Purbaya dalam acara penyerahan bersamaan dengan penyelenggaraan BPA Fair 2026 di Jakarta, Senin (15/6).

Menurut Menkeu, setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kejaksaan Agung menyebutkan, penerimaan negara yang diserahkan hari ini, adalah hasil berbagai upaya pemulihan aset. Diantaranya dari hasil lelang aset pada BPA Fair 2026 dan penelusuran aset berupa tanah dan bangunan.

Selain itu, penerimaan negara tersebut juga berasal dari pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi, termasuk perkara korupsi Edi Tansil.

Rinciannya, dari hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp978,1 miliar, dari hasil penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar. Sedangkan, dari hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Edi Tansil berupa uang sebesar Rp51,6 miliar.

Selain menyerahkan PNBP pada Kementerian Keuangan, BPA Kejagung juga menyerahkan hasil lelang kepada korban sebesar Rp19,1 miliar. Dalam kesempatan itu, Menkeu memberikan apresiasi terhadap upaya yang telah dilakukan BPA Kejagung mengembalikan aset yang menjadi hak negara.

Secara khusus, Menkeu menyoroti keberhasilan pengembalian aset dalam perkara korupsi Edi Tansil. Karena penanganan kasus korupsi tersebut berlangsung selama puluhan tahun.

Capaian ini, menurutnya, menunjukkan hak negara atas aset yang berasal dari tindak pidana tidak akan hilang oleh berjalannya waktu.

"Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian," ucap dia. "Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Hak negara tidak boleh hilang," tegas Menkeu.

Selanjutnya, Kemenkeu berkomitmen untuk mengelola seluruh penerimaan negara, termasuk yang berasal dari pemulihan aset. "Pengelolaan dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Menkeu Purbaya. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Hilirisasi Harus Berbasis p...
Megapolitan
Jakarta Punya Semua, Tak Bo...
Nasional
Kawasan Industri Hijau Baka...
Luar Negeri
Paus Leo XIV Serukan Damai ...
  • Begini Kronologi Lengkap Bentrokan Warga di Jalan Tambak Jakarta Pusat yang Menewaskan Satu Orang
    Preview komentar:
    2 kelompok warga, itu warga mana dg warga ...
  • Kementan Bantu Bibit Kelapa untuk Petani Barito Kuala, Produktivitas Perkebunan Ditingkatkan.
    Preview komentar:
    Di barisan paling depan, Kementerian Pertanian memainkan ...
    Keren
  • Penutupan Perlintasan Liar Kereta di Kediri
    Preview komentar:
    Wah, berarti kalau sehari hari kan lewat perlintasan ...

SAR Gabungan Evakuasi 6 Mahasiswa dari Medan Curam Goa Kalibbong Alloa

SAR Gabungan Evakuasi 6 Mahasiswa dari Medan Curam Goa Kalibbong Alloa

28 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.