Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenkeu Terima Hasil Pemulihan Aset Negara Sebesar Rp1,02 Triliun dari Kejagung

📅 Senin, 15 Jun 2026, 18:05 WIB | Oleh:
Kemenkeu Terima Hasil Pemulihan Aset Negara Sebesar Rp1,02 Triliun dari Kejagung Doc: Dokumentasi Kemenkeu

JAKARTA - Kementerian Keuangan kembali mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,02 triliun. Jumlah itu dari hasil pemulihan aset negara yang dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI.

Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan diterima secara simbolis oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

"Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara," kata Menkeu Purbaya dalam acara penyerahan bersamaan dengan penyelenggaraan BPA Fair 2026 di Jakarta, Senin (15/6).

Menurut Menkeu, setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kejaksaan Agung menyebutkan, penerimaan negara yang diserahkan hari ini, adalah hasil berbagai upaya pemulihan aset. Diantaranya dari hasil lelang aset pada BPA Fair 2026 dan penelusuran aset berupa tanah dan bangunan.

Sebaiknya Anda baca juga:

Selain itu, penerimaan negara tersebut juga berasal dari pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi, termasuk perkara korupsi Edi Tansil.

Rinciannya, dari hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp978,1 miliar, dari hasil penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar. Sedangkan, dari hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Edi Tansil berupa uang sebesar Rp51,6 miliar.

Selain menyerahkan PNBP pada Kementerian Keuangan, BPA Kejagung juga menyerahkan hasil lelang kepada korban sebesar Rp19,1 miliar. Dalam kesempatan itu, Menkeu memberikan apresiasi terhadap upaya yang telah dilakukan BPA Kejagung mengembalikan aset yang menjadi hak negara.

Secara khusus, Menkeu menyoroti keberhasilan pengembalian aset dalam perkara korupsi Edi Tansil. Karena penanganan kasus korupsi tersebut berlangsung selama puluhan tahun.

Capaian ini, menurutnya, menunjukkan hak negara atas aset yang berasal dari tindak pidana tidak akan hilang oleh berjalannya waktu.

"Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian," ucap dia. "Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Hak negara tidak boleh hilang," tegas Menkeu.

Selanjutnya, Kemenkeu berkomitmen untuk mengelola seluruh penerimaan negara, termasuk yang berasal dari pemulihan aset. "Pengelolaan dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Menkeu Purbaya. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Polri Gelar Upacara Serah Terima Panji Tribrata

48 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Megapolitan
Gubernur DKI Cek Pelayanan ...
Olahraga
Persiapan Atlet Balap Seped...
Olahraga
Thailand Takluk, Filipina R...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.