Kemenhan Pastikan TMP di Daerah Tetap Dikelola Pemda Setempat
📅 Jumat, 24 Apr 2026, 03:17 WIB | Oleh: Mohammad Zaki AlatasJAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memastikan taman makam pahlawan (TMP) yang ada di daerah akan tetap dikelola oleh pemerintah daerah setempat. Kemenhan hanya akan mengelola TMP yang sebelumnya dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) yakni TMP Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel).
“Taman Makam Pahlawan di daerah-daerah yang itu kan di pemda tingkat satu, pemda tingkat dua, itu kan aturannya di Kementerian Dalam Negeri. Yang kita lakukan (pengelolaan) sekarang adalah yang di Kementerian Sosial,” kata Direktur Jenderal Potensi Pertahanan (Pothan) Kementerian Pertahanan Laksda TNI Sri Yanto di Jakarta, Kamis (23/4).
Sri Yanto menjelaskan pihaknya berupaya menjadi pengelola utama TMP Kalibata karena beberapa alasan, salah satunya agar pengurusan administrasi bisa lebih mudah.
Dia menjelaskan, selama ini Kementerian Sosial aktif mengelola TMP Kalibata dari segi administrasi, sementara secara protokoler di lapangan, petugas TNI dikerahkan untuk menjaga kawasan TMP Kalibata.
Karenanya, pihak Kementerian Pertahanan berupaya mengelola TMP secara penuh agar pengelolaan dari hulu ke hilir bisa lebih mudah. “Biar lebih terintegrasi menjadi satu paket adalah tadi, lebih simplifikasi sehingga nantinya pengelolaannya bisa menjadi lebih terintegrasi dan harapannya ke depannya menjadi lebih baik,” jelas Sri Yanto.
Sebaiknya Anda baca juga:
TMP Kalibata
Terkait teknis pengalihan pengelolaan TMP Kalibata, dia menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pengelolaan secara bersama dengan Kemensos melalui nota kesepahaman atau MoU.
Pihaknya harus menunggu proses pergantian undang-undang soal pengelolaan TMP Kalibata yang sedang berjalan di DPR. Namun demikian, dia mengaku akan butuh waktu lama untuk mengubah undang-undang tersebut di DPR.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Saat ini masih MoU transisi pengelolaan bersama antara Kementerian Sosial dan Kementerian Pertahanan. Belum dialihkan penuh,” jelas Sri Yanto. mza/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!