Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kajian Akademik Dorong Pengakuan Atlet sebagai Profesi dalam Sistem Hukum Nasional

📅 Senin, 15 Jun 2026, 22:25 WIB | Oleh:
Kajian Akademik Dorong Pengakuan Atlet sebagai Profesi dalam Sistem Hukum Nasional Doc: Dokumen Pribadi
Ket. Wide Putra Ananda dalam sidang terbuka promosi doktor Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan, dengan disertasi berjudul “Konstruksi Hukum Olahraga Indonesia Melalui Perlindungan Hukum terhadap Profesi Atlet yang Berkepastian Hukum”.

JAKARTA– Di balik gemerlap prestasi olahraga nasional, masih tersimpan persoalan mendasar yang selama ini jarang mendapat perhatian publik, yakni perlindungan hukum bagi atlet. Ketika atlet meraih medali, namanya dielu-elukan dan dijadikan simbol kebanggaan bangsa. Namun saat menghadapi cedera, sengketa kontrak, atau memasuki masa pensiun, tidak sedikit yang harus berjuang sendiri tanpa kepastian perlindungan yang memadai.

Fenomena tersebut menjadi perhatian utama dalam disertasi doktoral Wide Putra Ananda berjudul “Konstruksi Hukum Olahraga Indonesia Melalui Perlindungan Hukum terhadap Profesi Atlet yang Berkepastian Hukum”. Melalui penelitian tersebut, ia menyoroti masih lemahnya pengakuan hukum terhadap atlet sebagai sebuah profesi di Indonesia.

Menurut Wide, selama ini atlet lebih sering dinilai dari capaian prestasi yang berhasil diraih dibandingkan sebagai individu yang memiliki hak-hak profesional yang harus dilindungi negara.

“Selama bertahun-tahun atlet lebih sering dilihat dari jumlah medali yang berhasil diraih. Mereka dipuja ketika menang dan menjadi simbol kebanggaan nasional, tetapi perhatian terhadap hak-hak profesional mereka belum berkembang secepat tuntutan prestasi yang dibebankan,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada hari Senin (15/6).

Ia menilai atlet seharusnya diposisikan sebagai profesi yang memiliki hak, kewajiban, standar etik, jaminan sosial, perlindungan hukum, serta kepastian masa depan yang jelas. Pandangan tersebut didasarkan pada perubahan besar yang terjadi dalam dunia olahraga modern yang kini berkembang menjadi bagian dari sistem ekonomi, industri, dan diplomasi negara.

Dalam penelitiannya, Wide menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diperkuat dengan data empiris. Ia menelaah berbagai regulasi olahraga nasional dan membandingkannya dengan sistem perlindungan atlet di Amerika Serikat, Prancis, dan Jepang.

Hasil kajian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan belum memberikan pengakuan dan kepastian hukum yang memadai terhadap atlet sebagai profesi.

Temuan tersebut menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam sistem olahraga nasional. Meski atlet menjadi aktor utama dalam pembangunan olahraga Indonesia, kedudukannya sebagai profesi belum memperoleh legitimasi hukum yang kuat.

“Kondisi itu berdampak pada berbagai persoalan yang kerap muncul, mulai dari kontrak yang tidak seimbang, minimnya jaminan sosial, lemahnya perlindungan terhadap hak-hak profesi, hingga belum optimalnya mekanisme penyelesaian sengketa olahraga dan perlindungan pascakarier atlet,” paparnya.

Berbeda dengan Indonesia, sejumlah negara maju telah menempatkan atlet sebagai pekerja profesional yang mendapatkan perlindungan hukum secara jelas. Negara tidak hanya hadir ketika atlet meraih kemenangan, tetapi juga ketika mereka menghadapi persoalan selama menjalani karier profesional.

Berdasarkan temuan tersebut, Wide menawarkan sejumlah rekomendasi pembaruan hukum olahraga nasional. Di antaranya pengakuan atlet sebagai profesi, pembentukan Undang-Undang Profesi Atlet, harmonisasi hukum nasional dengan prinsip lex sportiva internasional, serta penguatan lembaga arbitrase olahraga.

Salah satu aspek yang mendapat perhatian khusus adalah penguatan Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI). Menurutnya, lembaga tersebut perlu diperkuat agar mampu memberikan akses keadilan yang lebih efektif bagi atlet maupun pelaku olahraga lainnya.

Berangkat dari Pengalaman Lapangan

Gagasan yang disampaikan dalam disertasi tersebut tidak lahir semata dari ruang akademik. Wide memiliki pengalaman panjang dalam dunia olahraga nasional dan internasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Akhirnya Warga Swiss Menolak Usulan Pembatasan Populasi 10 Juta Jiwa

54 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Akhirnya Warga Swiss Menola...

Profesor ITS Kembangkan Limbah Aluminium sebagai Sumber Energi

55 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Profesor ITS Kembangkan Lim...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Proyek Waste to Energy Kota Bekasi Dibayangi “Korupsi dan Gratifikasi”?

Proyek Waste to Energy Kota Bekasi Dibayangi “Korupsi dan Gratifikasi”?

15 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.