Kajian Akademik Dorong Pengakuan Atlet sebagai Profesi dalam Sistem Hukum Nasional
📅 Senin, 15 Jun 2026, 22:25 WIB | Oleh: Haryo Brono“Harapan saya, ini menjadi naskah akademis sebagai langkah awal untuk penyusunan undang-undang. Saya ingin atlet di Indonesia memiliki perlindungan hukum dengan adanya UU Profesi Atlet yang menegaskan bahwa atlet adalah profesi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Universitas Pasundan yang memberikan ruang bagi pengembangan kajian hukum olahraga sebagai bidang yang masih relatif baru di Indonesia.
Lebih dari sekadar membahas persoalan atlet, kajian tersebut membuka diskusi yang lebih luas mengenai pentingnya membangun sistem hukum olahraga yang kuat dan terstruktur. Sebab kualitas olahraga nasional tidak hanya diukur dari jumlah medali yang diraih, tetapi juga dari kemampuan negara memberikan perlindungan kepada para atlet yang berjuang mengharumkan nama bangsa.
Di tengah meningkatnya profesionalisasi industri olahraga, isu perlindungan hukum atlet menjadi tantangan yang semakin relevan. Melalui kajian akademiknya, Wide Putra Ananda berupaya mendorong lahirnya fondasi hukum yang dinilai penting bagi masa depan olahraga Indonesia yang lebih adil dan berkelanjutan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!