Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kajian Akademik Dorong Pengakuan Atlet sebagai Profesi dalam Sistem Hukum Nasional

📅 Senin, 15 Jun 2026, 22:25 WIB | Oleh:

“Harapan saya, ini menjadi naskah akademis sebagai langkah awal untuk penyusunan undang-undang. Saya ingin atlet di Indonesia memiliki perlindungan hukum dengan adanya UU Profesi Atlet yang menegaskan bahwa atlet adalah profesi,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Universitas Pasundan yang memberikan ruang bagi pengembangan kajian hukum olahraga sebagai bidang yang masih relatif baru di Indonesia.

Lebih dari sekadar membahas persoalan atlet, kajian tersebut membuka diskusi yang lebih luas mengenai pentingnya membangun sistem hukum olahraga yang kuat dan terstruktur. Sebab kualitas olahraga nasional tidak hanya diukur dari jumlah medali yang diraih, tetapi juga dari kemampuan negara memberikan perlindungan kepada para atlet yang berjuang mengharumkan nama bangsa.

Di tengah meningkatnya profesionalisasi industri olahraga, isu perlindungan hukum atlet menjadi tantangan yang semakin relevan. Melalui kajian akademiknya, Wide Putra Ananda berupaya mendorong lahirnya fondasi hukum yang dinilai penting bagi masa depan olahraga Indonesia yang lebih adil dan berkelanjutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Akhirnya Warga Swiss Menolak Usulan Pembatasan Populasi 10 Juta Jiwa

55 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Akhirnya Warga Swiss Menola...

Profesor ITS Kembangkan Limbah Aluminium sebagai Sumber Energi

56 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Profesor ITS Kembangkan Lim...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Proyek Waste to Energy Kota Bekasi Dibayangi “Korupsi dan Gratifikasi”?

Proyek Waste to Energy Kota Bekasi Dibayangi “Korupsi dan Gratifikasi”?

15 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.