Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bukan Sekadar Produksi Beras, Keberlangsungan Lahan Pertanian Jadi Kunci Ketahanan Pangan.

📅 Minggu, 14 Jun 2026, 21:37 WIB | Oleh:
Bukan Sekadar Produksi Beras, Keberlangsungan Lahan Pertanian Jadi Kunci Ketahanan Pangan. Doc: Antara Foto
Ket. Foto udara sawah abadi siap panen di Ujung Menteng, Jakarta Timur, (23/2/2022)

Di tengah berbagai pencapaian yang patut disyukuri dalam sektor pangan nasional, ada satu isu penting yang layak direnungkan bersama terkait kecukupan ruang untuk menanam pangan bagi generasi yang akan datang di Indonesia.

Pertanyaan itu muncul dalam sebuah diskusi para sesepuh Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat di Bandung belum lama ini. Perbincangan yang awalnya berlangsung ringan berubah menjadi refleksi mendalam tentang masa depan sawah Indonesia.

Keresahan yang mengemuka bukan semata-mata soal produksi beras hari ini, melainkan tentang keberlangsungan lahan pertanian yang selama ini menjadi fondasi ketahanan pangan nasional.

Kekhawatiran tersebut terasa semakin relevan ketika pemerintah tengah berupaya mempertahankan capaian swasembada beras yang berhasil diraih pada 2025.

Berbagai program peningkatan produksi terus dilakukan, termasuk rencana pencetakan sawah baru di Merauke, Papua, dan Kalimantan Tengah.

Namun, muncul pertanyaan mendasar tentang apakah membuka sawah baru akan cukup jika pada saat yang sama sawah-sawah produktif yang sudah ada terus berkurang?

Dalam sejarah pembangunan pertanian Indonesia, gagasan tentang perlindungan sawah sebenarnya bukan hal baru.

Saat penyusunan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, muncul perdebatan menarik mengenai nama regulasi tersebut.

Sebagian pihak mengusulkan istilah "Undang-Undang Sawah Abadi" karena dianggap lebih menggambarkan semangat perlindungan lahan pertanian.

Pada akhirnya dipilih nama yang lebih formal, tapi esensinya tetap sama, yaitu menjaga keberlangsungan lahan pertanian agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

Semangat lahirnya undang-undang tersebut berangkat dari kenyataan yang sulit dipungkiri. Di berbagai daerah, terutama sentra produksi pangan, alih fungsi lahan pertanian berlangsung semakin cepat.

Sawah yang dahulu menghasilkan padi berubah menjadi kawasan perumahan, pusat bisnis, kawasan industri, hingga berbagai proyek infrastruktur.

Penyediaan Pangan

Pembangunan tentu penting. Jalan tol mempercepat konektivitas. Pelabuhan dan bandara meningkatkan daya saing ekonomi. Kawasan industri membuka lapangan kerja baru.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Krisis Energi Akut, Kuba Am...
Daerah
Kegiatan Perkemahan untuk P...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wamenekraf: Industri Esports Jadi Pendorong Utama Pertumbuhan Ekraf Nasional

Wamenekraf: Industri Esports Jadi Pendorong Utama Pertumbuhan Ekraf Nasional

14 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.