Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polres Bengkalis Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kebakaran Lahan di Desa Damai.

📅 Kamis, 20 Agu 2026, 10:42 WIB | Oleh:
Polres Bengkalis Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kebakaran Lahan di Desa Damai. Doc: Antara Foto
Ket. Dua tersangka kebakaran lahan di Bengkalis usai diketahui secara sengaja membakar lahan untuk membuka kebun sawit.

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkalis Provinsi Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di Desa Damai, Kecamatan Bengkalis.

Kepala Satreskrim Polres Bengkalis Komisaris Polisi Yohn Mabel mengatakan penetapan tersangka dilakukan Rabu (19/8) setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti.

“Penetapan tersangka BS (36) dan ZJ (52) dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta hasil gelar perkara,” katanya dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Kamis.

Dia mengatakan peristiwa kebakaran diketahui pada Sabtu, (8/8) berdasarkan hasil penelusuran titik panas dan pengecekan di lapangan. Petugas menemukan lahan terbakar yang merupakan lahan milik tersangka BS.

Luas lahan yang digarap sekitar 1 hektare, dengan area yang terbakar sekitar 0,5 ha. Di lokasi juga ditemukan tanaman kelapa sawit yang baru ditanam sekitar tiga minggu sebelumnya serta pondok yang digunakan untuk beristirahat saat berkebun.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, korek gas, parang, pupuk dolomit, tanah dan batang kayu bekas terbakar, tanaman kelapa sawit yang terbakar, ember, jerigen racun rumput, lampu pelita serta dua unit telepon seluler.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dan akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kompol Yohn.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait tindak pidana kebakaran lahan.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta melakukan pemeriksaan ahli, termasuk ahli laboratorium forensik dan ahli perkebunan, sebelum proses perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bukan Sekadar Bisnis, Pertamina Serius Jaga Kelestarian Laut di Sulawesi
    Preview komentar:
    Langkah PT Pertamina Trans Kontinental dalam melibatkan 26 ...
  • Teknologi Makin Canggih, Kenapa Hilirisasi Indonesia Masih Tersendat?
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai kendala hilirisasi; dari ...
  • Ambisi Semikonduktor Nasional Terhalang Ekosistem Industri
    Preview komentar:
    Tantangan mendasar yang dipaparkan secara tajam dalam artikel ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Megapolitan
Antusias dan Suka-cita Daer...
Luar Negeri
Utang AS Lampaui 40 Triliun...
Luar Negeri
El Nino Mengganas, Honduras...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Andrea Bocelli Siap Gelar Konser "Romanza 30th Anniversary World Tour" di Indonesia

Andrea Bocelli Siap Gelar Konser "Romanza 30th Anniversary World Tour" di Indonesia

20 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.