Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah: Ungkap Penyesuaian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat akan Dilakukan secara Hati-hati

📅 Senin, 18 Mei 2026, 15:25 WIB | Oleh:
Pemerintah: Ungkap Penyesuaian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat akan Dilakukan secara Hati-hati Doc: Pelita Air

JAKARTA - Pemerintah memastikan penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat dilakukan secara hati-hati dan terukur. Yakni, dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat serta dampak kenaikan harga energi global akibat konflik di kawasan Timur Tengah.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Jakarta, Minggu (17/5).

Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan respons atas dinamika geopolitik global yang memengaruhi biaya operasional sektor penerbangan nasional. AHY menyebut pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.

“Memang tidak selalu mudah menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan harga tiket pesawat tidak terlalu memberatkan masyarakat,” ujar dia.

Menurut AHY, tekanan geopolitik di Timur Tengah masih memengaruhi berbagai sektor ekonomi, termasuk transportasi udara. Ketegangan di kawasan tersebut mendorong kenaikan harga energi global yang berdampak langsung pada biaya operasional maskapai, terutama pada komponen bahan bakar avtur.

Pemerintah juga memahami kekhawatiran masyarakat menjelang periode libur sekolah dan Iduladha 1447 Hijriah yang biasanya meningkatkan mobilitas perjalanan nasional. Sebagai Menko yang membawahi Kementerian Perhubungan, AHY menegaskan penyesuaian tarif penerbangan bukan keputusan mudah.

“Memang ini akan berdampak pada masyarakat. Tetapi ini yang memang harus diambil,” kata AHY.

Pemerintah terus melakukan pembahasan bersama Kementerian Perhubungan dan maskapai untuk memastikan penyesuaian harga tetap berada dalam batas wajar. Koordinasi dilakukan guna mencari solusi terbaik menghadapi tekanan biaya akibat lonjakan harga energi dunia.

AHY berharap situasi geopolitik di Timur Tengah segera membaik. Agar tekanan terhadap pasar energi dan sektor penerbangan dapat berangsur menurun.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menyesuaikan besaran fuel surcharge angkutan udara sebagai respons fluktuasi harga avtur. Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas. Hal ini, menyesuaikan rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara biaya operasional maskapai dan keterjangkauan tarif bagi masyarakat sehingga kenaikannya tidak membebani calon penumpang. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.