Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen

📅 Kamis, 11 Jun 2026, 03:17 WIB | Oleh: Tim Penulis

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Diketahui, sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan hingga 3 tahun penjara usai terbukti melakukan penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Belum Membaik, Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia

27 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Megapolitan
Belum Membaik, Kualitas Uda...
Hasil Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Gol Tielemans di Menit 120 ke Gawang Senegal Bawa Belgia Lolos ke 16 Besar

Hasil Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Gol Tielemans di Menit 120 ke Gawang Senegal Bawa Belgia Lolos ke 16 Besar

02 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.