Kemenhub : Penyesuaian Fuel Surcharge Bukan Kenaikan Tarif Dasar Tiket Pesawat
📅 Sabtu, 05 Sep 2026, 13:55 WIB | Oleh: Mohammad Zaki AlatasJAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan penyesuaian batas maksimal Fuel Surcharge (FS) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi periode September 2026 bukanlah kenaikan tarif dasar (basic fare) tiket pesawat.
Direktur Angkutan Udara, Agustinus Budi Hartono, menjelaskan fuel surcharge merupakan komponen biaya yang berdiri sendiri dan terpisah dari tarif dasar tiket. Penyesuaian batas atas FS itu ditetapkan berdasarkan fluktuasi harga bahan bakar penerbangan (avtur) dunia sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global.
“Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat. Komponen fuel surcharge juga wajib dicantumkan secara terpisah pada tiket agar masyarakat mendapatkan informasi tarif secara transparan,” ujar Agustinus di Jakarta, Sabtu (5/9).
Ia menambahkan berdasarkan data publikasi harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen, yaitu dari Rp21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp23.315 per liter pada September.
Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai Dampak Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Kemenhub menetapkan batas maksimal FS untuk September 2026 sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), naik dari bulan sebelumnya yang sebesar 30 persen.
"Dengan adanya penyesuaian fuel surcharge tersebut, secara rata-rata kenaikan harga tiket pesawat diperkirakan sekitar 8 persen. Besaran tersebut merupakan dampak dari penyesuaian komponen fuel surcharge," kata Agustinus.
Ia juga menyampaikan seluruh badan usaha angkutan udara wajib memperhatikan ketentuan tarif yang berlaku dalam menetapkan harga tiket pesawat. Penetapan tarif beserta komponen fuel surcharge harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh menyebabkan harga tiket yang dibayarkan oleh penumpang melebihi Tarif Batas Atas yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami mengimbau kepada seluruh maskapai agar dalam menetapkan harga tiket tetap mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas. Penyesuaian fuel surcharge bukan berarti maskapai dapat menetapkan harga tiket tanpa batas. Kami akan terus melakukan pengawasan intensif agar tarif yang dibayarkan masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan sanksi terhadap Maskapai yang melakukan pelanggaran,” tutup Agustinus.
Kemenhub tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional industri penerbangan nasional dan perlindungan konsumen, sekaligus memastikan tarif penerbangan tetap kompetitif dan terjangkau bagi masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!