Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Terungkap! 14 Ribu Imigran di Arab Saudi Kedapatan Langgar Aturan, Apa Saja Pelanggarannya?

📅 Minggu, 06 Sep 2026, 00:44 WIB | Oleh:
Terungkap! 14 Ribu Imigran di Arab Saudi Kedapatan Langgar Aturan, Apa Saja Pelanggarannya? Doc: Antara foto
Ket. Ilustrasi - Suasana Kota Jeddah, Arab Saudi.

RIYADH - Dalam satu pekan, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi berhasil mencatat 14.165 pelanggaran kepatuhan terhadap peraturan izin tinggal, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan melalui operasi pemeriksaan yang digelar di berbagai wilayah negara itu pada 27 Agustus hingga 2 September.

Dikutip dari Kantor Berita SPA pada Sabtu, dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 7.121 kasus di antaranya terkait izin tinggal, 3.636 kasus terkait keamanan perbatasan, dan 3.408 kasus terkait peraturan ketenagakerjaan.

Otoritas perbatasan sebelumnya menangkap 1.315 orang yang berupaya memasuki Arab Saudi secara ilegal. Mereka terdiri atas 41 persen warga Yaman, 58 persen warga Ethiopia, dan satu persen warga negara lainnya.

Selain itu, sebanyak 42 orang ditangkap karena berupaya meninggalkan Arab Saudi secara ilegal.

Lalu 21 orang juga ditangkap karena terlibat dalam mengangkut, menyembunyikan, atau mempekerjakan para pelanggar peraturan.

Saat ini, sebanyak 29.773 warga negara asing, terdiri dari 27.845 laki-laki dan 1.928 perempuan, tengah menjalani proses hukum karena melakukan pelanggaran.

Sementara itu, sebanyak 18.937 orang ditahan karena melanggar peraturan dan diminta menghubungi kedutaan atau konsulat negara masing-masing untuk memperoleh dokumen perjalanan yang diperlukan.

Sebanyak 3.240 orang lainnya diminta mengatur perjalanan mereka, sedangkan 12.363 orang telah dipulangkan ke negara asal.

Kementerian Dalam Negeri memperingatkan bagi siapa pun yang memfasilitasi masuk dan mengangkut seseorang secara ilegal ke Arab Saudi atau menyediakan tempat tinggal, bantuan, maupun layanan lainnya dapat dikenai hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda hingga 1 juta riyal Arab Saudi (sekitar Rp4,7 miliar).

Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar dan properti yang digunakan sebagai tempat persembunyian juga dapat disita.

Kementerian menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan berat. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran dengan menghubungi 911 di wilayah Mekkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau 999 dan 996 di wilayah Arab Saudi lainnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ditentang AS, PBB Adopsi Resolusi 'Koreksi Peta Dunia', Benua Afrika Ternyata 14 Kali Lebih Besar!
    Indonesia lebih besar dari Eropa. Jarak antara Sabang ...
  • Sapi Aceh Dibawa ke Pulau Terluar, Aceh Besar Bidik Ketahanan Pangan
    Kenapa harus ke pulau aceh pengembangan plasma nutfah ...
  • Aturan Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai urgensi payung hukum ...
  • Magang Nasional 2026 Tahap II Dibuka, Anak Muda Berebut Kesempatan Masuk Industri
    Kesenjangan kompetensi yang menjadi latar belakang program Magang ...
  • Diserbu Produk China Murah! Industri Plastik RI Nyaris Tumbang dari Hulu ke Hilir
    Artikel ini memberikan pencerahan yang sangat berimbang dan ...
Daerah
Gunung Anak Krakatau Muntah...
Advertisement
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Sampai Banten! Mata Warga Mulai Perih

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Sampai Banten! Mata Warga Mulai Perih

06 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.