Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Metode Hisab Dinilai Tak Setara, Kader Muhammadiyah Ajukan Uji Materi ke MK

📅 Rabu, 10 Jun 2026, 02:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Metode Hisab Dinilai Tak Setara, Kader Muhammadiyah Ajukan Uji Materi ke MK Doc: Antara
Ket. Gedung I Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (9/6) menggelar sidang pendahuluan pengujian materi Undang-Undang Peradilan Agama perihal isbat awal dan akhir Ramadhan.

Sidang pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dilaksanakan di ruang sidang pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Permohonan pengujian materi Undang-Undang Peradilan Agama perihal isbat awal dan akhir Ramadhan diajukan oleh Andri Sumarna, Muhammad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud.

Ketiga kader Muhammadiyah itu mengajukan permohonan uji materiil Pasal 52A dan penjelasan Pasal 52A Undang-Undang tentang Peradilan Agama, yang mereka anggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal 52A dalam Undang-Undang tentang Peradilan Agama menyatakan, "Pengadilan agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah."

Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama menyatakan, "Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (isbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal. Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat."

Menurut para pemohon, berlakunya Pasal 52A dan Penjelasan pasal 52A UU Peradilan Agama telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para pemohon, yang berpedoman pada metode hisab dalam menentukan awal bulan Hijriah, termasuk 1 Ramadhan, 1 Syawal, dan hari-hari ibadah lainnya.

Kerugian tersebut dinilai timbul karena penjelasan dalam norma a quo memberi kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan awal bulan Hijriah secara nasional, khususnya 1 Ramadhan dan 1 Syawal, melalui mekanisme isbat kesaksian rukyat hilal.

Menteri Agama kemudian menjadikan isbat tersebut sebagai dasar dalam menetapkan hari keagamaan secara nasional.

Konstruksi penjelasan dan tafsir norma tersebut menurut pemohon menyebabkan metode rukyat hilal memperoleh kedudukan sebagai metode yang diakui secara resmi oleh negara dan diakui sebagai penetapan nasional.

Sedangkan metode hisab yang diyakini dan digunakan oleh para pemohon tidak memperoleh pengakuan setara.

Akibatnya, keyakinan keagamaan para pemohon dalam menentukan waktu ibadah berdasarkan metode hisab menimbulkan perlakuan yang diskriminatif dan tidak mendapat kepastian hukum.

Norma Baru

Menurut para pemohon, penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama tidak sekedar menjelaskan norma tersebut, melainkan mempersempit, dan menambah norma baru yang tidak terdapat dalam batang tubuh.

Pertama, adanya pembatasan hanya pada bulan Ramadhan dan bulan Syawal, padahal tahun hijriah terdiri atas 12 bulan.

Kedua, menambah norma baru dengan adanya frasa "dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal."

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...

Bayern Menggila, Arsenal dalam Ancaman

21 menit yang lalu | Sujar

Olahraga
Bayern Menggila, Arsenal da...
Olahraga
Herdman Incar 10 Diaspora P...
Megapolitan
Keberagaman Budaya Identita...
Megapolitan
Festival Cilung Ajang Pembe...

Upaya-upaya Polisi Menekan Peredaran Narkoba di Bekasi

40 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Upaya-upaya Polisi Menekan ...
Luar Negeri
Trump Kaji Dampak Sanksi Ru...
Nasional
RI Dorong Perlindungan Anak...
Nasional
Daya Beli Melemah, Pinjol K...
Advertisement
Petugas Evakuasi Hiu Tutul yang Terdampar di Pantai Parangkusumo

Petugas Evakuasi Hiu Tutul yang Terdampar di Pantai Parangkusumo

18 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.