Metode Hisab Dinilai Tak Setara, Kader Muhammadiyah Ajukan Uji Materi ke MK
📅 Rabu, 10 Jun 2026, 02:10 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (9/6) menggelar sidang pendahuluan pengujian materi Undang-Undang Peradilan Agama perihal isbat awal dan akhir Ramadhan.
Sidang pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dilaksanakan di ruang sidang pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Permohonan pengujian materi Undang-Undang Peradilan Agama perihal isbat awal dan akhir Ramadhan diajukan oleh Andri Sumarna, Muhammad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud.
Ketiga kader Muhammadiyah itu mengajukan permohonan uji materiil Pasal 52A dan penjelasan Pasal 52A Undang-Undang tentang Peradilan Agama, yang mereka anggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal 52A dalam Undang-Undang tentang Peradilan Agama menyatakan, "Pengadilan agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah."
Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama menyatakan, "Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (isbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal. Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat."
Menurut para pemohon, berlakunya Pasal 52A dan Penjelasan pasal 52A UU Peradilan Agama telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para pemohon, yang berpedoman pada metode hisab dalam menentukan awal bulan Hijriah, termasuk 1 Ramadhan, 1 Syawal, dan hari-hari ibadah lainnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kerugian tersebut dinilai timbul karena penjelasan dalam norma a quo memberi kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan awal bulan Hijriah secara nasional, khususnya 1 Ramadhan dan 1 Syawal, melalui mekanisme isbat kesaksian rukyat hilal.
Menteri Agama kemudian menjadikan isbat tersebut sebagai dasar dalam menetapkan hari keagamaan secara nasional.
Konstruksi penjelasan dan tafsir norma tersebut menurut pemohon menyebabkan metode rukyat hilal memperoleh kedudukan sebagai metode yang diakui secara resmi oleh negara dan diakui sebagai penetapan nasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sedangkan metode hisab yang diyakini dan digunakan oleh para pemohon tidak memperoleh pengakuan setara.
Akibatnya, keyakinan keagamaan para pemohon dalam menentukan waktu ibadah berdasarkan metode hisab menimbulkan perlakuan yang diskriminatif dan tidak mendapat kepastian hukum.
Menurut para pemohon, penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama tidak sekedar menjelaskan norma tersebut, melainkan mempersempit, dan menambah norma baru yang tidak terdapat dalam batang tubuh.
Pertama, adanya pembatasan hanya pada bulan Ramadhan dan bulan Syawal, padahal tahun hijriah terdiri atas 12 bulan.
Kedua, menambah norma baru dengan adanya frasa "dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal."
Ketiga, menambah norma baru dalam hal, "Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat."
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!