Metode Hisab Dinilai Tak Setara, Kader Muhammadiyah Ajukan Uji Materi ke MK
📅 Rabu, 10 Jun 2026, 02:10 WIB | Oleh: Tim PenulisKetiga, menambah norma baru dalam hal, "Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat."
"Perbedaan substansi antara batang tumbuh Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A menimbulkan inkonsistensi norma," kata Juanda, salah satu kuasa hukum pemohon.
Dia menyampaikan, di satu sisi batang tubuh pasal mengatur secara umum mengenai isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan Hijriah, tetapi di sisi lain penjelasan membatasi penerapan norma hanya pada bulan Ramadhan dan Syawal serta menambahkan kewenangan yang tidak dirumuskan dalam pasal utama.
"Penjelasan suatu pasal seharusnya hanya berfungsi sebagai tafsir resmi terhadap norma dalam batang tubuh, bukan sebagai dasar pembentukan norma baru," katanya.
Menurut dia, penjelasan pasal tidak boleh memperluas, mempersempit, mengubah, atau memuat perubahan terselubung terhadap substansi norma undang-undang.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Apabila penjelasan justru menambah norma baru, maka hal tersebut menimbulkan kekaburan norma dan ketidakpastian hukum," kata Juanda.
Sidang pendahuluan pengujian materi Undang-Undang Peradilan Agama perihal isbat awal dan akhir Ramadhan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Danil Yusmic P. Foekh.
Hakim konstitusi M Guntur Hamzah memberikan nasihat kepada pemohon agar mempertajam kedudukan hukumnya dan menyarankan pemohon memperkuat posita.
Hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para pemohon mencermati pasal yang diuji dengan petitum pemohon.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketua MK Suhartoyo menyarankan para pemohon untuk membuktikan bahwa seluruh kader Muhammadiyah pasti mengikuti metode hisab dan dirugikan dengan berlakunya norma berkenaan dengan isbat awal bulan Hijriah.
"Apakah metode hisab, adanya syarat pengadilan agama harus mengeluarkan penetapan untuk seseorang yang menyaksikan rukyat itu supaya ditetapkan oleh pengadilan itu kemudian menjadi penghalang bagi para pemohon untuk melaksanakan ibadah, itu yang harus diuraikan," Suhartoyo menjelaskan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!