Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Empat Personel TNI Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

📅 Rabu, 10 Jun 2026, 13:07 WIB | Oleh:
Empat Personel TNI Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Doc: antara foto
Ket. Empat personil TNI menjalani putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).

JAKARTA - Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan hingga 3 tahun penjara usai terbukti melakukan penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko divonis selama 3 tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi (2 tahun dan 6 bulan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (2 tahun), serta Lettu Sami Lakka (1 tahun dan 6 bulan).

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, khusus kepada Serda Edi dan Lettu Budhi karena telah menjadi "otak" penyiraman air keras.

Hakim Ketua menyatakan keempat personel TNI terbukti menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.

Adapun sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

Dengan demikian, perbuatan para personel TNI, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, di mana telah diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Hukuman tersebut bervariasi di mana terdapat beberapa terdakwa yang dijatuhkan vonis lebih berat dan lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, keempat personel TNI dituntut pidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Singapura Sebut Indonesia S...

BMKG: El Nino Berpotensi Lebih Kering dan Panjang

17 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
BMKG: El Nino Berpotensi Le...
Luar Negeri
20.000 Warga Mengungsi Akib...
Megapolitan
Pemprov DKI Optimistis Jaka...
Nasional
BMKG Prediksi Puncak Musim ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Presiden Prabowo Bertolak ke Lampung untuk Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir

Presiden Prabowo Bertolak ke Lampung untuk Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir

10 Jun 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.