Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR Sepakat RUU Polri Atur Usia Pensiun 59 dan 60 Tahun

📅 Selasa, 09 Jun 2026, 03:08 WIB | Oleh: Tim Penulis

Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri juga menyepakati masa jabatan anggota Kompolnas adalah empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali periode.

“DIM 104: anggota Komisi Kepolisian Nasional memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” ucap Eddy.

Sebelum diketuk, ketentuan terkait masa jabatan anggota Kompolnas ini sempat menuai perdebatan. Muncul usulan agar keanggotaan Kompolnas hanya lima tahun dan tidak dapat diperpanjang. “Kompolnas itu kan melekat sama Presiden. Presiden itu kan lima tahunan. Kalau Presidennya terpilih kembali, iya, tapi kalau nanti Presidennya lain, dia maju lagi kan aneh juga. Dia kan alatnya Presiden,” ucap Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Keajaiban di Venezuela, Tim...
Megapolitan
Padamkan Kebakaran TPA Jati...
Presiden dan Wapres Tiba di Lokasi Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara

Presiden dan Wapres Tiba di Lokasi Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara

01 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.