DPR Sepakat RUU Polri Atur Usia Pensiun 59 dan 60 Tahun
📅 Selasa, 09 Jun 2026, 03:08 WIB | Oleh: Tim PenulisRapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri juga menyepakati masa jabatan anggota Kompolnas adalah empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali periode.
“DIM 104: anggota Komisi Kepolisian Nasional memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” ucap Eddy.
Sebelum diketuk, ketentuan terkait masa jabatan anggota Kompolnas ini sempat menuai perdebatan. Muncul usulan agar keanggotaan Kompolnas hanya lima tahun dan tidak dapat diperpanjang. “Kompolnas itu kan melekat sama Presiden. Presiden itu kan lima tahunan. Kalau Presidennya terpilih kembali, iya, tapi kalau nanti Presidennya lain, dia maju lagi kan aneh juga. Dia kan alatnya Presiden,” ucap Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!