Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bansos 9.216 KPM Bantul Disetop karena Indikasi Judol, Dinsos Buka Ruang Sanggah

📅 Kamis, 03 Sep 2026, 05:07 WIB | Oleh:
Bansos 9.216 KPM Bantul Disetop karena Indikasi Judol, Dinsos Buka Ruang Sanggah Doc: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Ket. Sejumlah orang mengakses situs judi online melalui gawainya.

YOGYAKARTA - Dinas Sosial Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat sekitar 9.216 keluarga penerima manfaat (KPM) dihentikan sebagai penerima bantuan sosial (bansos) karena terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol).

Kepala Seksi Pengelolaan Bansos dan Penanganan Korban Bencana Dinsos Bantul Jazim Ahmadi, di Bantul, Rabu (2/9), mengatakan sekitar 9.216 KPM tersebut merupakan akumulasi data yang dihimpun sejak Januari hingga Agustus 2026.

"Cut off data terakhir bulan ini, ada sekitar 9.216 yang merupakan data akumulasi dari bulan sebelumnya," katanya.

Menurut dia, KPM yang terindikasi terlibat judol teridentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Jadi memang NIK dalam satu KK itu ada yang terlibat judol, otomatis bantuannya berhenti," ujarnya.

Jazim menjelaskan beberapa aduan terkait pemberhentian bansos yang masuk ke Dinsos disebabkan kebiasaan anak atau anggota keluarga yang diam-diam bermain judi online.

"Kebanyakan yang datang ke sini memang mengakui ada salah satu anggota keluarganya yang bermain judi online," katanya.

Ia menyebut fenomena pemberhentian bansos karena indikasi judol ditemukan di hampir seluruh kapanewon atau kecamatan di wilayah Bantul, dengan jumlah temuan terbanyak berada di Kapanewon Kasihan.

"Hampir merata di semua Kapanewon di Bantul, paling banyak Kapanewon Kasihan," katanya.

Dinsos Bantul membuka kesempatan bagi KPM yang merasa tidak terlibat judol untuk segera mengajukan proses sanggah yang dapat dibantu melalui Dinsos Bantul.

"Dengan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh kalurahan," ujarnya.

Ia menambahkan keberhasilan pemulihan status tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan Kementerian Sosial, termasuk menentukan apakah sanggahan diterima atau tidak.

"Warga bisa melakukan sanggah dengan catatan dia memang benar-benar tidak melakukan judol atau memang sudah berhenti," katanya. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Advertisement
10 Event Jakarta Akhir Pekan Ini, Ada Pestapora, The Weeknd hingga JBC Fun Run

10 Event Jakarta Akhir Pekan Ini, Ada Pestapora, The Weeknd hingga JBC Fun Run

25 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.