DPR Sepakat RUU Polri Atur Usia Pensiun 59 dan 60 Tahun
📅 Selasa, 09 Jun 2026, 03:08 WIB | Oleh: Tim PenulisAkan tetapi, Eddy menegaskan, usia pensiun anggota Polri perlu dibedakan.
Habib lantas menanyakan, “Ada masalah dari anggaran, tidak? Kalau 60 semua dari anggaran masalah, begitu?”
Eddy menjawab, apabila batas usia pensiun disamakan menjadi 60 tahun, perkembangan di tubuh Polri akan terganggu.
“Kalau 60 semua, itu bisa terjadi zero growth karena mesti antara pensiun dan yang masuk itu sebanding. Kalau semua diperpanjang 60, itu terjadi (masalah) untuk anggaran dan kemudian rekrutmennya akan stagnan. Jadi itu mengapa harus ada pembedaan,” jelas Wamenkum.
Sebaiknya Anda baca juga:
Setelah perdebatan, legislator menyatakan setuju dengan usulan pemerintah. “Oke, ya, ikut pemerintah, ya,” ucap Habib.
Dengan demikian, beleid ini menjadi ketentuan baru. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, usia pensiun anggota Polri maksimal 58 tahun dan bagi anggota yang berkeahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.
Sepakati DIM
Sebaiknya Anda baca juga:
Diketahui, Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri perihal penempatan polisi aktif di jabatan sipil yang berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, setelah serangkaian pembahasan antara legislator dan pihak pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy menjelaskan, ketentuan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi termaktub dalam usulan Pasal 28A yang terdiri atas lima ayat.
“Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut. Pasal 28A ayat (1): Anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” kata dia.
Diatur dalam usulan ayat (2), jabatan di luar organisasi Polri yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian merupakan jabatan manajerial atau non-manajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di tiga bidang.
Berdasarkan kesepakatan rapat, tiga bidang tersebut, antara lain, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; serta penegakan hukum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!