Dorong Sumber Dana Alternatif Pembangunan, Filantropi Masuk Radar Pemerintah
📅 Senin, 08 Jun 2026, 16:40 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Sumber pendanaan pembangunan menjadi faktor krusial dalam menentukan keberlanjutan dan kualitas pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Pendanaan ini tidak hanya berasal dari anggaran pemerintah, tetapi juga melibatkan investasi swasta, pembiayaan internasional, serta skema inovatif seperti kemitraan publik-swasta.
Diversifikasi sumber dana diperlukan untuk mengurangi ketergantungan pada satu sumber dan menjaga stabilitas fiskal di tengah ketidakpastian global.
Pengelolaan yang transparan, efisien, dan akuntabel akan memastikan bahwa setiap rupiah investasi dapat memberikan dampak maksimal terhadap infrastruktur, layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Direktur Kemandirian Sosial dan Ekonomi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas) Dinar Dana Kharisma mengatakan potensi filantropi Indonesia sangat besar dan perlu dioptimalkan sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Sumber daya pemerintah saja tidak akan cukup untuk menjawab seluruh tantangan pembangunan, sehingga diperlukan partisipasi berbagai pihak, termasuk lembaga filantropi dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan peran dan visibilitas filantropi agar menjadi bagian dari perencanaan pembangunan nasional,” ungkapnya dalam agenda diskusi bertajuk “Demokratisasi Ekosistem Filantropi di Indonesia: Reposisi Peran Negara dan Partisipasi Politik Kewargaan” sebagai rangkaian kegiatan Open Government Week, dari keterangan resmi, Jakarta, Senin (8/6).
Direktur Dinar mengharapkan regulasi filantropi akan bersifat lebih enabling, tidak lagi semata-mata berorientasi pada pengendalian (controlling), tetapi juga mendorong pendekatan pembinaan, pendampingan, dan penguatan kapasitas.
Ke depan, pemerintah disebut akan mendorong penyusunan regulasi filantropi yang tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga memudahkan masyarakat untuk berkontribusi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem filantropi yang semakin kuat dan kondusif sehingga dapat meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan nasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dyah Tri Kumolosari turut menekankan pentingnya membangun mekanisme kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah dan lembaga non pemerintah.
“Pemerintah tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai enabler yang mendorong tumbuhnya ekosistem filantropi yang sehat dan partisipatif,” ujar Dyah Tri Kumolosari.
Diskusi ini juga menyoroti pentingnya ruang dialog yang lebih terbuka dan mendalam antara pemerintah dan lembaga filantropi untuk mendengarkan langsung berbagai tantangan di lapangan.
Bappenas mencatat beberapa perbaikan yang masih perlu dilakukan ke depan meliputi proses perizinan yang dinilai masih menyulitkan, persyaratan regulasi yang belum sepenuhnya adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta perlunya penguatan pengawasan dalam penyaluran dana donasi agar tetap akuntabel dan tepat sasaran.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!