Kemenhub Siap Dorong Percepatan Pajak Nol Persen Suku Cadang Pesawat
📅 Minggu, 07 Jun 2026, 21:32 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong percepatan penerapan kebijakan pajak nol persen untuk impor suku cadang pesawat. Guna meningkatkan efisiensi operasional maskapai sekaligus memperkuat daya saing industri penerbangan nasional.
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, mengatakan proses harmonisasi kebijakan tersebut saat ini terus berjalan. Ini bersama sejumlah kementerian terkait dan diharapkan dapat segera diselesaikan.
"Semoga pembebasan biaya masuk sparepart juga bisa cepat terealisasi. Seharusnya ini bisa cepat karena sebenarnya sudah diharmonisasi," kata Agustinus, Minggu (7/6).
Menurut dia, substansi kebijakan pembebasan bea masuk maupun pajak impor suku cadang pesawat telah melalui proses harmonisasi lintas kementerian. Sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi pemerintah.
Agustinus menjelaskan harmonisasi sebelumnya telah dilakukan bersama Kementerian Perindustrian. Saat ini, pembahasan lanjutan berada pada tahap penyelesaian di Kementerian Keuangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sudah diharmonisasi di Kementerian Perindustrian. Sekarang tinggal di Kementerian Keuangan," ujar dia.
Kemenhub menilai kebijakan tersebut akan memberikan manfaat bagi industri penerbangan karena dapat membantu menekan biaya operasional maskapai serta mendukung keberlanjutan usaha di tengah tantangan industri penerbangan.
"Harapannya bisa segera keluar. Karena itu bisa membantu rekan-rekan airline," ucap dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain mendorong percepatan kebijakan suku cadang pesawat, pemerintah juga terus menyempurnakan mekanisme fuel surcharge. Melalui matriks penyesuaian yang lebih responsif terhadap perubahan harga avtur.
Dengan mekanisme tersebut, perubahan harga bahan bakar penerbangan dapat direspons secara lebih cepat dan terukur. Sehingga memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus tetap memperhatikan kepentingan pengguna jasa transportasi udara.
Agustinus mengatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, besaran fuel surcharge masih berada pada level 50 persen. Karena harga avtur masih berada dalam rentang yang ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, pemerintah membuka peluang penyesuaian apabila harga avtur terus mengalami penurunan. Sehingga komponen fuel surcharge dapat diturunkan sesuai perkembangan kondisi pasar energi.
Berdasarkan hasil pemantauan Kemenhub, sebagian besar maskapai juga tidak selalu menerapkan tarif pada batas maksimal yang diperbolehkan. Kecuali pada periode puncak perjalanan atau peak season.
Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) berharap kebijakan pajak nol persen untuk impor suku cadang pesawat dapat direalisasikan tahun ini. Sebagai bentuk dukungan terhadap industri penerbangan nasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!