Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tingkatkan Pengawasan, Imigrasi Bali Periksa 66 WNA terkait Pelanggaran Keimigrasian

📅 Rabu, 12 Agu 2026, 02:45 WIB | Oleh:
Tingkatkan Pengawasan, Imigrasi Bali Periksa 66 WNA terkait Pelanggaran Keimigrasian Doc: Antara foto/HO-Imigrasi Bali
Ket. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna berbicara kepada awak media di Denpasar, Bali, Selasa (11/8).

DENPASAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memeriksa 66 warga negara asing (WNA) dari 27 negara yang terjaring operasi pengawasan selama sepekan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian serta gangguan keamanan dan ketertiban.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna di Denpasar, Selasa, mengatakan puluhan WNA tersebut terjaring dalam patroli Dharma Dewata pada sejumlah wilayah di Bali.

Dari 66 WNA yang diperiksa, sebanyak 24 orang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan 20 orang melebihi masa izin tinggal (overstay), sedangkan 22 orang lainnya terjaring terkait gangguan keamanan dan ketertiban.

"Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat dan tepat," katanya.

Operasi dilakukan di wilayah kerja kantor imigrasi yang meliputi antara lain kawasan Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Tabanan, dan Klungkung.

Menurut Sengky, petugas memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk memvalidasi dokumen dan mendeteksi dugaan pelanggaran orang asing.

Petugas juga mendatangi pelaku usaha dan pengelola penginapan untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Sengky mengatakan 66 WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan tindakan lebih lanjut sesuai jenis pelanggaran masing-masing.

Untuk pelanggaran keimigrasian, tindakan administratif termasuk deportasi dapat diterapkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," katanya.

Sengky juga mengajak masyarakat melaporkan indikasi pelanggaran yang dilakukan orang asing melalui kanal resmi kantor imigrasi di wilayah masing-masing.

Ia memberikan contoh, media sosial Instagram Imigrasi Ngurah Rai @imngurahrai dengan nomor WhatsApp 081236956667.

Ada juga Imigrasi Denpasar melalui @imigrasidenpasar dengan nomor WhatsApp 081246183838, serta Imigrasi Singaraja melalui @singaraja_imigrasi dengan nomor WhatsApp 0811389809.

Adapun wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai yaitu Kecamatan Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan, kemudian Imigrasi Denpasar yaitu sebagian wilayah Kabupaten Badung, serta Gianyar dan Bangli.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi.
    Preview komentar:
    Dahlah paling bener emg kudu dihimbau sih masyarakat ...
    Haturnuhun pak Agus, sim Kuring setuju Jeung bapak.
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
Nasional
Potensi Panas Bumi Jadi And...

OJK Dorong Akses Kredit UMKM Lebih Luas

40 menit yang lalu | Lukman

Nasional
OJK Dorong Akses Kredit UMK...
Luar Negeri
Gempa Dahsyat Kolombia, 164...
Luar Negeri
Gempa Dahsyat Guncang Kolom...

Ukraina Ungkap Russia Telah Gunakan Misil Korut

55 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Ukraina Ungkap Russia Telah...
Luar Negeri
Myanmar Tingkatkan Serangan...
KAI Beri Promo Diskon Tiket Kereta Spesial 17-an

KAI Beri Promo Diskon Tiket Kereta Spesial 17-an

11 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.