Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wapres Filipina Dikenai Tuntutan Terkait Ancaman pada Presiden Marcos Jr

📅 Rabu, 12 Agu 2026, 02:15 WIB | Oleh:
Wapres Filipina Dikenai Tuntutan Terkait Ancaman pada Presiden Marcos Jr Doc: AFP/JAM STA ROSA
Ket. Sara Duterte

MANILA - Wakil Presiden Filipina, Sara Duterte, pada Selasa (11/8) dikenai dakwaan pidana atas dugaan ancaman pembunuhan terhadap presiden negara itu. Tuntutan itu merupakan bagian penting dari kasus yang diajukan terhadapnya dalam persidangan pemakzulan Senat yang sedang berlangsung.

“Dakwaan ancaman serius diajukan pada Selasa sore di ruang sidang Kota Quezon,” kata juru bicara Kementerian Kehakiman Filipina, Polo Martinez.

Tuntutan ini bermula dari pengaduan kriminal yang diajukan oleh Biro Investigasi Nasional pada Februari 2025, beberapa bulan setelah konferensi pers larut malam di mana Wapres Duterte mengklaim telah menyewa seorang pembunuh bayaran untuk membunuh Presiden Ferdinand Marcos Jr, istrinya, dan seorang sepupunya yang merupakan mantan anggota kongres, jika Duterte berhasil dibunuh terlebih dahulu.

Pada Selasa, pengacara Duterte berpendapat bahwa kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan selama ia sedang menjalani proses pemakzulan. "Sebagai pejabat yang sedang menjabat dan dapat dimakzulkan, wakil presiden tidak dapat dituntut atas dugaan pelanggaran yang juga menjadi pokok perkara pemakzulan," kata pengacara pembela Paul Lawrence Lim dalam sebuah pernyataan.

Ketika ditanya apakah kementerian kehakiman yakin kasus ini dapat ditindaklanjuti secara bersamaan dengan persidangan pemakzulan, Martinez mengatakan kepada AFP bahwa itu bisa terjadi seraya menambahkan bahwa sekarang kasus tersebut berada di bawah yurisdiksi pengadilan.

"Itu terserah jaksa penuntut dalam persidangan yang sedang berlangsung untuk menyampaikannya," ucap dia, seraya menambahkan bahwa mereka telah memenuhi ambang batas yang tinggi sebelum melanjutkan kasus tersebut.

Berdasarkan hukum Filipina, hukuman atas tuduhan ancaman serius berkisar antara satu hingga enam bulan penjara.

Wapres Duterte dimakzulkan pada bulan Mei atas tuduhan yang juga mencakup penyelewengan dan korupsi. Hari Selasa menandai hari ke-14 persidangan pemakzulan Senat di mana karier politiknya dan rencana pencalonan Sara Duterte sebagai presiden pada tahun 2028 dipertaruhkan.

Jika dinyatakan bersalah, Wapres Duterte akan dicopot dari jabatannya dan dilarang secara permanen dari dunia politik terutama ikut serta dalam pemilihan umum. SB/AFP/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Apakah Ada yang Tahu Apa Itu Jelekongism

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Apakah Ada yang Tahu Apa It...

Pelatih PSS: Banyak Sekali yang Harus Dibenahi

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pelatih PSS: Banyak Sekali ...
Olahraga
Marc Marquez Juara Sprint M...
Olahraga
Sinner Mundur dari Shanghai...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.