Investigasi untuk Dorong Peningkatan Keselamatan Transportasi
📅 Jumat, 05 Jun 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiKita akan mengusulkan masalah perawatan sistem rem untuk diwajibkan dilakukan overhaul mungkin setiap tiga tahun sekali, hal ini masih dalam diskusi apakah dua tahun, tiga tahun, atau empat tahun sekali, karena sebagus apapun kendaraan kalau tanpa perawatan maka hal tersebut bisa menimbulkan kegagalan teknis.
Masyarakat sampai saat ini melakukan perawatan rem kalau dirasakan ada masalah rem, baru melakukan perawatan atau perbaikan. Yang kami harapkan adalah dilakukan perawatan secara preventif, jadi sebelum mengalami masalah sudah dilakukan perbaikan terlebih dahulu.
Faktor lain yang menurut KNKT perlu menjadi sorotan bagi mencegah terjadinya kecelakaan transportasi selain mengenai kegagalan teknis?
Jam kerja dan istirahat pengemudi yang belum diatur secara jelas juga menambah risiko kelelahan yang memicu kecelakaan. Di sisi infrastruktur, ketiadaan jalur penghentian darurat yang layak dan kurangnya fasilitas jalan menjadi masalah yang harus segera diatasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
KNKT merekomendasikan peningkatan pengawasan terhadap operator angkutan orang dan barang, revisi regulasi, dan perbaikan fasilitas jalan untuk mengurangi risiko kecelakaan di masa mendatang. Selain itu, KNKT juga menekankan pentingnya medical check-up bagi pengemudi.
Saya juga meminta pemerintah memberikan contoh yang baik terlebih dahulu dalam penertiban truk yang tidak melanggar Over Dimension Over Loading (ODOL), dimulai dari pengoperasian truk-truk yang digunakan di proyek-proyek pemerintah agar tidak melebihi dimensi dan muatan, karena penerapan truk yang tidak melebihi dimensi dan kapasitas di proyek-proyek pemerintah gagal.
Penerapan aturan ODOLharus dilakukan langsung oleh Presiden.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut KNKT mengapa pengoperasian truk ODOL itu sangat berbahaya?
Dari sisi keselamatan transportasi, KNKT melihat pengoperasian truk ODOL ini selain berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan raya, ternyata juga membahayakan angkutan penyeberangan.
Dari catatan KNKT, ditemukan beberapa kecelakaan yang menjadikan kendaraan ODOL sebagai salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan di kapal, diantaranya tenggelamnya kapal Windu Karsa di Perairan Kolaka pada 27 Agustus 2011, tenggelamnya Rafelia 2 di perairan Selat Bali pada 4 Maret 2016, kandas dan tenggelamnya kapal Lestari Maju di perairan Selat Selayar pada 3 Juli 2018, patahnya pintu rampa kapal Nusa Putra di Merak pada 27 Desember 2018, tenggelamnya kapal Bili di Sungai Sambas pada 20 Februari 2021, tenggelamnya kapal Yunicee di Perairan Selat bali pada 29 Juni 2021, dan kejadian terakhir adalah terbaliknya kapal Satya Kencana III di Pelabuhan Kumai pada 19 Oktober 2022.
Selain itu keberadaan kendaraan ODOL di kapal berpotensi menyebabkan kerusakan pada struktur pintu rampa, geladak kapal, dan juga nosel alat pemadam. Tinggi muatan juga bisa menyebabkan radius sprinkler sembur menjadi tidak efektif.
Yang tak kalah membahayakan adalah jarak antar kendaraan di geladak kendaraan semakin pendek. Hal ini menyebabkan kesulitan akses bagi awak kapal pada saat melakukan penanganan kebakaran.
Di lapangan truk ODOL cenderung melindungi muatannya dengan penutup berlapis. Hal ini menyebabkan pengawasan terhadap isi muatan menjadi semakin sulit. Ditambah dengan tidak adanya deklarasi secara akurat manifes muatan yang dibawa kendaraan ODOL.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!