Marak Peredaran Data Pribadi, Pengawasan Siber Jadi Sorotan
📅 Selasa, 06 Okt 2026, 01:00 WIB | Oleh: Eko SJakarta - Maraknya peredaran dan dugaan jual beli data pribadi di ruang digital kembali menjadi perhatian pemerintah. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyebut data pribadi yang belakangan beredar bukan berasal dari kebocoran baru, melainkan gabungan data dari sejumlah insiden lama dan informasi terbuka yang dikumpulkan serta diedarkan kembali.
Dikutip dari Antara, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo mengatakan hasil analisis awal menunjukkan data tersebut merupakan gabungan informasi terbuka dan data dari sejumlah kebocoran yang pernah terjadi sebelumnya.
"Begitu informasi awal ini muncul, tim kami langsung melakukan analisis. Hasil analisis awal menunjukkan bahwa kebocoran data yang beredar bukan berasal dari insiden baru. Data itu merupakan himpunan dari berbagai informasi terbuka dan kebocoran data yang pernah terjadi sebelumnya, yang dikumpulkan ulang lalu diedarkan kembali oleh pihak tertentu," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin (5/10).
Meski data yang beredar merupakan data lama, BSSN tetap menilai peredarannya sebagai persoalan serius karena informasi pribadi yang pernah bocor masih dapat disalahgunakan, termasuk untuk diperjualbelikan kembali.
BSSN berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta aparat penegak hukum untuk menelusuri sumber dan sarana yang digunakan dalam peredaran data tersebut.
"Kami sepandangan dengan Kemkomdigi. Meskipun ini data lama, kami tidak menganggapnya sepele. Data yang pernah bocor tetap bisa disalahgunakan bila diperjualbelikan kembali. Karena itu, penelusuran dan penindakan tetap berjalan," ujar Sulistyo yang juga menjabat Ketua Tim Tanggap Insiden Siber Sektor Pemerintah (Gov-CSIRT).
BSSN mengingatkan bahwa status data sebagai data lama tidak menghilangkan risiko terhadap pemiliknya. Peredaran ulang dapat memperpanjang potensi penyalahgunaan, terutama ketika data tersebut kembali dikumpulkan, diperdagangkan, atau digunakan untuk aktivitas ilegal.
Sulistyo meminta masyarakat tidak ikut menyebarluaskan tangkapan layar, unggahan, maupun potongan data pribadi milik siapa pun, termasuk pejabat publik.
"Data pribadi tetaplah data pribadi, siapa pun pemiliknya, apa pun latar belakang sosial dan ekonominya dan meskipun sudah pernah beredar yang berasal dari berbagai informasi terbuka. Setiap kali kita membagikannya ulang, kita ikut memperpanjang risikonya. Mari kita jaga ruang digital bersama dengan tidak ikut memviralkan," ujarnya.
Autentikasi 2 Langkah
Untuk mengurangi risiko, BSSN mengimbau masyarakat mengganti kata sandi akun penting, menggunakan kata sandi berbeda untuk setiap layanan, serta mengaktifkan autentikasi dua langkah atau multi-factor authentication (MFA), terutama pada email, media sosial, dan layanan keuangan.
Masyarakat juga diminta mewaspadai telepon, pesan, atau tautan yang mengatasnamakan instansi dan meminta kode OTP maupun data pribadi. Pengguna juga disarankan menghindari layanan atau bot yang menawarkan fasilitas "cek data" atau jual beli data pribadi.
"Keamanan siber adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah terus memperkuat pelindungan sistem dan penindakan. Kebiasaan sederhana dalam mengganti kata sandi, mengaktifkan verifikasi dua langkah dan tidak mengunggah data pribadi menjadi benteng pertama yang sangat berarti," kata Sulistyo.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!