Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Putusan Gugatan Ijazah Gibran Dibacakan Malam Ini, Pemerintah Serahkan Sepenuhnya kepada MK

📅 Selasa, 06 Okt 2026, 17:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Putusan Gugatan Ijazah Gibran Dibacakan Malam Ini, Pemerintah Serahkan Sepenuhnya kepada MK Doc: Antara
Ket. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Syahganda Nainggolan memberikan keterangan pada wartawan di Istana Negara Jakarta, Jumat (2/10).

Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menyatakan Presiden Prabowo Subianto menyerahkan keputusan terkait perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yudikatif.

"Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif," kata Syahganda dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/10).

Pernyataan tersebut disampaikan menjawab sikap pemerintah menjelang pembacaan putusan perkara tersebut di MK, termasuk mengenai kesiapan pemerintah apabila petitum atau permohonan para pemohon dikabulkan.

Syahganda menegaskan Presiden Prabowo tidak akan masuk ke ranah yudikatif dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada MK. Ia mencontohkan sikap Presiden dalam perkara judicial review Undang-Undang Omnibus Law.

"Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi," ujarnya.

Ia mengatakan pernyataan tersebut merupakan sikap Presiden Prabowo yang diketahuinya dalam pertemuan dengan Kepala Negara di Hambalang pada Minggu (4/10).

"Beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif," katanya.

Menurut Syahganda, Presiden akan memberikan ruang kepada MK untuk menjalankan kewenangannya dan mengajak seluruh pihak menunggu putusan yang akan dibacakan oleh Mahkamah.

Sementara itu, MK dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Berdasarkan jadwal persidangan MK, pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pada Selasa malam pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon antara lain diwakili tim kuasa hukum yang terdiri atas Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan sejumlah advokat lainnya.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka berpendapat setiap calon presiden dan calon wakil presiden wajib memenuhi syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.

Para pemohon secara khusus mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
Luar Negeri
Resmi Menyebar, Kenya Konfi...
Advertisement
ASDP Perkuat Pengaturan Operasional Berbasis Keselamatan, Layanan Ketapang–Gilimanuk Kembali Lancar

ASDP Perkuat Pengaturan Operasional Berbasis Keselamatan, Layanan Ketapang–Gilimanuk Kembali Lancar

06 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.