Biaya Haji 2027 Diubah Jadi 52:48 Persen, Beban Jamaah Diupayakan Lebih Ringan
📅 Senin, 05 Okt 2026, 17:04 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah kembali mengusulkan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan komposisi 52 persen ditanggung jamaah dan 48 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan biaya haji bersama Komisi VIII DPR RI.
“Nah, kan, formulasi kemarin yang ditawarkan oleh pemerintah ke DPR itu 52 persen ditanggung oleh jamaah, 48 persen itu ditanggung oleh BPKH melalui nilai manfaat,” ujar Dahnil di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (5/10).
Usulan tersebut merupakan perubahan dari skema yang sebelumnya diajukan pemerintah. Pada usulan pertama, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan komposisi 40 persen biaya ditanggung jamaah dan 60 persen berasal dari nilai manfaat, dari total usulan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per orang.
Menurut Dahnil, perubahan komposisi menjadi 52:48 persen juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto saat dirinya bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menghadap Presiden di Istana beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan pembahasan biaya haji hingga kini masih berlangsung dinamis. Pemerintah bersama DPR berupaya memastikan biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak semakin membebani jamaah di tengah kenaikan berbagai komponen layanan, baik di dalam maupun luar negeri.
“Makanya sekarang DPR dan pemerintah berusaha supaya ada formulasi yang tidak membebani jamaah. Bisa jadi BPIH-nya naik secara nominal, tapi beban yang dibayarkan oleh jamaah itu harus turun, bahkan harus lebih ringan,” kata Dahnil.
Salah satu komponen yang menjadi pembahasan adalah kenaikan harga avtur yang berdampak terhadap biaya penerbangan haji. Komponen penerbangan tersebut menyumbang sekitar 35 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Dahnil berharap pemerintah dan DPR dapat segera menyepakati besaran BPIH serta komposisi biaya yang ditanggung jamaah. Kepastian tersebut diperlukan agar Kementerian Haji dan Umrah dapat mempersiapkan layanan penyelenggaraan ibadah haji selanjutnya.
“Semoga secepatnya (diputuskan biaya haji),” kata Dahnil.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!