Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menaker: Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi UU

📅 Selasa, 06 Okt 2026, 14:50 WIB | Oleh:
Menaker: Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi UU Doc: YouTube/TVR PARLEMEN
Ket. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

JAKARTA - Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).

“Izinkan kami mewakili Presiden Republik Indonesia dalam rapat paripurna yang terhormat ini dengan mengucap puji syukur kepada Tuhan yang Maha Esa. Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju rancangan undang-undang tentang pelindungan ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Yassierli.

Sebelumnya, pemerintah bersama Komisi IX DPR RI menyelesaikan pembahasan tingkat I RUU tersebut. Pembahasan daftar inventarisasi masalah berlangsung sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan usul inisiatif DPR RI yang disampaikan kepada Presiden pada 27 Agustus 2026. Pemerintah kemudian merespons melalui Surat Presiden Nomor R-43/Pres/09/2026 pada 1 September 2026.

Yassierli mengatakan, penyusunan RUU tersebut juga menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pemerintah membentuk tim menteri untuk membahas RUU bersama DPR RI.

Menurut Yassierli, RUU tersebut menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar. Regulasi itu juga dinilai memperkuat pelindungan ketenagakerjaan.

“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian. Tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” ujar dia.

Pemerintah menilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mencerminkan keseimbangan antara pelindungan hak dasar pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. “Secara keseluruhan pemerintah menilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha,” kata Yassierli.

Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa memang mengagendakan pembicaraan tingkat II sekaligus pengambilan keputusan atas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Komisi IX DPR RI dan pemerintah sebelumnya menyepakati RUU tersebut dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna setelah pembahasan tingkat I pada Senin (5/10). ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
Megapolitan
DPRD DKI Sebut Digitalisasi...
Megapolitan
Mobil Klinik Hewan Keliling...
Megapolitan
127 UMKM Setu Babakan Ditaw...
Luar Negeri
Bank Dunia: AI Dorong Pertu...
Ekonomi
InJourney Airports Pastikan...

Penyelenggara Kegiatan dengan Menyalakan Petasan Dilaporkan

49 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Penyelenggara Kegiatan deng...
Advertisement
ASDP Perkuat Pengaturan Operasional Berbasis Keselamatan, Layanan Ketapang–Gilimanuk Kembali Lancar

ASDP Perkuat Pengaturan Operasional Berbasis Keselamatan, Layanan Ketapang–Gilimanuk Kembali Lancar

06 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.