Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Andi Gani Sebut Ini Sejarah Besar Perjuangan Buruh

📅 Selasa, 06 Okt 2026, 17:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Andi Gani Sebut Ini Sejarah Besar Perjuangan Buruh Doc: Antara
Ket. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat berorasi di depan kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).

Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang sebagai sejarah bagi perjuangan buruh Indonesia.

Hal itu disampaikan Andi saat menyambut pimpinan DPR RI yang menemui massa aksi demonstrasi dari sejumlah serikat buruh di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10). Ia juga mengapresiasi DPR RI yang telah menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Hari ini adalah sejarah luar biasa buat perjuangan buruh Indonesia. Tepuk tangan buat DPR RI, kawan-kawan, luar biasa," kata Andi melalui pengeras suara.

Menurut dia, persetujuan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan kemenangan yang telah lama ditunggu kaum buruh. Ia menilai pelindungan ketenagakerjaan merupakan upaya yang diwujudkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi teman-teman sekalian, teman-teman sekalian, kita harus nanti bersyukur," ujarnya.

Andi pun mengajak seluruh serikat buruh untuk tetap istikamah memperjuangkan hak-hak pekerja setelah RUU tersebut disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia akan tetap setia di garis perjuangan yang sama untuk mengawal hak-hak buruh Indonesia," katanya.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Persetujuan tersebut diambil sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.

Pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan MK tersebut diucapkan pada 31 Oktober 2024. Mahkamah memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru.

Dengan demikian, tenggat pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
Luar Negeri
Resmi Menyebar, Kenya Konfi...
Advertisement
ASDP Perkuat Pengaturan Operasional Berbasis Keselamatan, Layanan Ketapang–Gilimanuk Kembali Lancar

ASDP Perkuat Pengaturan Operasional Berbasis Keselamatan, Layanan Ketapang–Gilimanuk Kembali Lancar

06 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.