RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Andi Gani Sebut Ini Sejarah Besar Perjuangan Buruh
📅 Selasa, 06 Okt 2026, 17:08 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang sebagai sejarah bagi perjuangan buruh Indonesia.
Hal itu disampaikan Andi saat menyambut pimpinan DPR RI yang menemui massa aksi demonstrasi dari sejumlah serikat buruh di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10). Ia juga mengapresiasi DPR RI yang telah menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Hari ini adalah sejarah luar biasa buat perjuangan buruh Indonesia. Tepuk tangan buat DPR RI, kawan-kawan, luar biasa," kata Andi melalui pengeras suara.
Menurut dia, persetujuan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan kemenangan yang telah lama ditunggu kaum buruh. Ia menilai pelindungan ketenagakerjaan merupakan upaya yang diwujudkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi teman-teman sekalian, teman-teman sekalian, kita harus nanti bersyukur," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Andi pun mengajak seluruh serikat buruh untuk tetap istikamah memperjuangkan hak-hak pekerja setelah RUU tersebut disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia akan tetap setia di garis perjuangan yang sama untuk mengawal hak-hak buruh Indonesia," katanya.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Persetujuan tersebut diambil sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
Pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan MK tersebut diucapkan pada 31 Oktober 2024. Mahkamah memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru.
Dengan demikian, tenggat pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!